top of page
  • Gambar penulisR

Eksepsi; 5 Terdakwa Pengeroyokan Minta Bebas! “Mustahil” Karena Langgar Pasal 170 KUHP


Foto: Lima Terdakwa Pengeroyokan dengarkan Bacaan Eksepsi

Koordinatberita.com, (Surabaya)- Lima terdakwa kasus penganiayaan berat yang melibatkan mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jatim, Giri Bayu Kusuma kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/11/2018).

Kelima terdakwa itu ialah Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Muhammad Faisal Rizzal, Muhammad Balsum dan mantan Ketua HIPMI Giri Bayu Kusumah. Melalui eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, mereka meminta pada majelis hakim untuk dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Mendengar isi eksepi dari PH terdakwa, JPU Damang Anubowo langsung menjawab bahwa dirinya akan memberi tanggapan secara tertulis, dan memohon majelis hakim memberi waktu pada JPU, hingga 2 pekan mendatang.

“Saya akan beri tanggapan tertulis yang mulia, saya minta 2 minggu untuk membuat surat tanggapan.’ kata JPU

Ketua majelis hakim Sifa’urosidin SH. MH, mengabulkan permintaan JPU, dan menunda sidang 2 pekan ke depan dengan agenda tanggapan JPU.

Penuntut umum Damang Anubowo menyatakan, penundaan dua Minggu itu disebabkan dirinya dalam Minggu depan ada acara Diklat. " Saya ada Diklat Minggu depan" Singkat Damang.

Sementara itu, Kuasa hukum saksi korban, Hermawan Benhard Manurung menegaskan. Permintaan bebas yang dimohonkan terdakwa adalah perkara yang mengada-ada dan mustahil dilakukan.

"Bebas itu hal yang mustahil, karena azas azas hukum dan unsur pidananya telah terpenuhi." Terangnya.

Benhard menjelaskan, Terdapat lima alasan kuat bagi terdakwa untuk tidak bisa lolos dari jeratan hukum yang diancamkan, Pertama, kata dia. Terbukti adanya pengakuan dari ke-lima terdakwa mereka telah melakukan pengeroyokan, kedua. Terbukti pasal yang dilanggar pasal 170 KUHP, tiga adanya kerugian, Empat adanaya si-tersalah dan yang Ke-lima alat bukti telah dianggap cukup.

"Celah apa lagi yang dijadikan alasan terdakwa untuk jadi alasan pembenar sehingga minta bebas" kata dia.

Benhard juga menyoal adanya sidang yang sering ditunda selama dua Minggu. Pihaknya berharap agar JPU lebih agresif dalam menyidangkan perkara ini.

"Baru Eksepsi saja ditunda dua Minggu, sekarang jawaban ditunda lagi dua Minggu, perkara baru disidangkan sudah makan waktu satu bulan. Belum ke pemeriksaan terdakwa, saksi ,pledoi dan lainnya bisa makan waktu 6 bulan perkara ini " tandasnya.

Kasus penganiayaan ini terjadi di Club & Lounge Jimmys area Hotel JW Marriott Surabaya, Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 02.30 dini hari. Saat itu Jimmy dan Handy masuk ke Jimmys Club dan sudah ada keributan antar dua kelompok.

Mengetahui keributan itu, Jimmy dan Handy pilih kembali keluar. Saat melangkah keluar di lorong pintu club di samping kiri pintu utama hotel bintang lima di Jalan Embong Malang Surabaya itu Jimmy tanya pada Handy kenapa mereka ribut, dan bilang gitu saja kok diributkan.

Akan tetapi, ucapan Jimmy terdengar oleh terdakwa Dewi Megawati Aldona Doni yang tadi dilihatnya ikut ribut di dalam club. Tak disangka, ia marah dan mengejar Jimmy. Dewi juga disebut sebagai biang kerok keributan.

Handy berusaha menghalangi. Namun, terdak Dewi ganti mencekal krah baju Handy dengan melontarkan umpatan bernada kebencian “Rasis”. Sontak hal itu menyulut emosi terdakwa lainnya dan akhirnya bersama sama ikut melakukan pemukulan terhadap para korban.

Peristiwa ini membuat korban mengalami luka yang cukup serius, Handy mengalami luka di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung, sementara Jimmy mengalami luka di bagian wajah dan punggung.@-Oirul.


36 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page