“ Murkah Hakim: Kamu Bisa Ganti Nyawa “
Foto; Terdakwa Ivong Vrasti, Dengarkan Putusan Hakim.
Koordinatberita.com, (Surabaya)- Ivong Vrasti, terdakwa lakalantas yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat dijatuhi hukuman 1 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/11/2018).
Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal yang diancamkan, yakni pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, tentang kelalaian lalu lintas sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Ivong Vrasti dengan pidana selama 1 tahun" Kata Dwi Purwadi membacakan amar putusannya.
Vonis tersebut tidak jauh beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun.
Sebelum putusan itu dibacakan, terdakwa sempat meminta pada majelis hakim untuk meringankan hukuman yang dituntutkan oleh Jaksa.
Permohonan keringanan hukuman itu disampaikan terdakwa lewat selembar kertas yang telah dipersiapkan sebelumnya. Salah seorang staf jaksa menginstruksikan pada terdakwa untuk membacanya di muka persidangan.
"Nanti dibacakan pada majelis hakim ya" kata salah seorang staf jaksa itu menginstruksikan sebelum sidang digelar.
Permohonan itu ditolak hakim lantaran para korban ada yang meninggal dunia sedangkan seorang lagi mengalami luka berat.
"Ini masalah nyawa, kamu bisa ganti nyawa" tukas hakim Dwi Purwadi.
Perkara lakalantas ini terjadi pada Kamis Pagi, 26 April 2018 pukul 04:00 WIB, di jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakar Santri, Surabaya.
Terdakwa yang saat itu mengendarai motor telah mengabaikan peringatan rambu trafick Light penyebrangan sehingga menabrak dua orang penyebarang jalan, Tampi dan Taminah.
"Dia kehilangan konsentrasi sehingga menabrak korban, padahal trafick light sudah berbunyi" kata Jaksa Deddy.
Koraban Tampi, dinyataan meninggal dunia setelah ditabrak terdakwa. Sedangkan Taminah mengalami luka patah kaki dan tangan dibagikan sebelah kiri.@-Oirul.