top of page
  • Gambar penulisR

Wakil Ketua PN Surabaya Tolak Kehadiran Legal Hukum PT TPS


Sidang Kasus TPPU di Pengadilan Negeri Surabaya, (Foto dok: rmol)

Koordinatberita.com,(Surabaya)– Persidangan kasus kejahatan korporasi yang menjerat PT Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS) sebagai terdakwa dalam muara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara pungli dwelling time PT Pelindo III mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Surabaya Nursyam ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar dan Gede Willy.

Namun pembacaan surat dakwaan jaksa ini ditunda lantaran Majelis hakim yang diketuai Nursyam menolak Busiri selaku legal hukum perwakilan yang dikirim tersangka (PT TPS) duduk sebagai pesakitan. Hal itu didasarkan dalam Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Tidak bisa dikuasakan ke legal hukum, karena saudara (Busiri) bukan bagian dari dakwaan Jaksa,"ucap hakim Nursyam saat persidangan, Selasa (11/12).

Menurut Nursyam, yang berhak didudukan sebagai pesakitan pada kasus ini adalah pengurus yang tertuang dalam AD/ART PT

TPS.

"Yang dimaksud pengurus itu adalah Dewan Direksi atau Direksi. Jadi tidak bisa diwakilkan selain pengurus tersebut,"kata Nursyam.

Sementara penasehat hukum PT TPS, Sudiman Sidabuke mengatakan, saat ini hanya satu pengurus yang masih tercatat sebagai direksi di PT TPS, sementara direksi dan dewan direksi lainnya sudah tidak lagi berada di PT TPS. Direksi itu adalah Samsiah yang menjabat sebagai Direktur Keuangan.

"Kalau begitu hadirkan ke persidangan,"kata Hakim Nursyam pada Sudiman Sidabuke maupun jaksa penuntut umum.

Diahkir persidangan, Nursyam meminta agar panggilan terhadap perwakilan PT TPS dipastikan harus diterima langsung, bukan hanya dikirim melalui reception saja.

"Pastikan surat panggilannya diterima pada pihak yang mewakili,"kata Nursyam sambil menutup persidangan.

Usai persidangan, Busiri selaku legal hukum PT TPS mengaku ada perbedaan penanganan perkara kasus korporasi di PN Surabaya dengan di peradilan kota lainnya.

"Saat saya menangani kasus korupsi korporasi di Kalimantan, saya selaku legal hukum boleh mewakili persidangan. Tapi disini kok tidak boleh,"pungkasnya.

Sementara penasehat hukum PT TPS, Sudiman Sidabuke tak mau berkomentar banyak tentang kasus yang dibelanya.

"Saya pikir apa yang dikatakan ketua majelis hakim tadi sudah sesuai dengan dasar hukum yang ada. Hanya saja bila mengacu putusan kasasi pidana yang sebelumnya, semestinya kasus ini tidak berlanjut ke persidangan. Karena para terdakwa bebas saat kasasi,"terang Sudiman Sidabuke.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan pungli Dweling time yang dilakukan PT Akara Multi Karya terhadap para importir saat melakukan bongkar muat impor barang di PT TPS, anak perusahaan PT Pelindo III.

Pada kasus pungli dweling time ini terbagi dalam beberapa perkara dan tersangka. Kasus pungli ini dikemas kedalam jeratan pidana umum. Beberapa orang sudah diadili di PN Surabaya.

Mereka yang diadili adalah, Mantan Dirut PT Pelindo III, Djarwo Surdjanto, Mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, Rahmat Satria,, Mantan Manajer Pelindo III, Firdiat Firman, Dirut PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea dan Istri Djarwo Surdjanto, yakni Mieke Yolanda Fransiska alias Noni.

Dari kelima orang ini, hanya satu orang yang dinyatakan bersalah yakni Firdiat Firman, sedangkan empat lainnya dibebaskan oleh Hakim PN Surabaya.@_Oirul


39 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page