top of page
  • Gambar penulisR

476 Sertifikat Tanah Diberikan Kepada Warga Kelurahan Benowo-Surabaya


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang berhak mengikuti Program ini pada pasal 14 di jelaskan sebagai berikut:

(1) Terhadap tanah yang sudah dibuatkan berita acara penyelesaian proses Pendaftaran Tanahnya, dan oleh Ketua Panitia Ajudikasi Percepatan telah dibukukan dalam daftar-daftar, maka oleh Kepala Kantor diterbitkan sertifikat hak atas tanahnya untuk disampaikan kepada yang berhak.

(2) Dalam hal percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah, maka: a. sertipikat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada:

1. Masyarakat tidak mampu;

2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;

3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;

4. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI;

5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;

6. Waqif; atau

7. Masyarakat Hukum Adat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Peratanahan Kota Surabaya I Propinsi Jawa Timur melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya tahun anggaran 2018 yang berkoordinasi dengan Camat, Lurah, RW dan RT sedangkan sosialisasi kepada warga dilakukan oleh RT dan RW masing-masing.

PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat, dan juga termasuk pemetaan seluruh obyek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya. Penyelenggaraan pendaftaran tanah sistematis lengkap dapat dilaksanakan sebagai kegiatan rutinitas Kantor Pertanahan atau merupakan kegiatan tahunan dari suatu proyek/program.

Sementara menurut informasi yang di terima awak media koordinatberita.com dari Selamet selaku ketua RT 01/RW 03 Kelurahan Benowo ada sekitar 1,200 bidang tanah warga yang mengajukan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Sementara yang sudah diserahkan kepada warga pada tahap pertama pada hari Sabtu, 17 Nopember 2018 sejumlah 318 sertipikat bidang tanah.

"Selanjutnya tahap kedua pada hari Jum'at, 14 Desember 2018 besuk akan diserahkan BPN di kantor Kelurahan Benowo sejumlah 158 sertipikat bidang tanah kepada warga" : ujar Selamet

Senyampang itu, tambah Selamet sebelum mengakiri keterangannya : "Bahwa akan terus

bertahap penyerahan sertipikat dari BPN kepada warga Kelurahan Benowo hingga tuntas yang sejumlah 1.200 sertipikat bidang tanah.”

Sedangkan dari kejelasan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan dan membuktikan sudah di terimanya sertipikat sebidang tanah yang ada di wilayah kelurahan Benowo, tepatnya dekat dengan SMP 14,” ucapnya. @_Hajir


68 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page