top of page
  • Gambar penulisR

2 Terdakwa Miras Import Di Tuntut 3 Tahun Penjara, Yordi Otak Pemalsu PIB Bebas Keliaran


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Dua Terdakwa penyelundupan Miras Import di Tuntut 3 Tahun Penjara oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ironisnya, Yordi (DPO) yang menjadi otak pemalsu PIB tetap bebas berkeliaran dan tidak diseret ke meja hijau hakim. Padahal, ke dua terdakwa tersebut hanya sebagai korban atau kacung.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh dua Jaksa, M. Fadhil dan Katrin Sunita, di ruang sidang Sari II, pada dua terdakwa kasus penyelundupan miras ilegal senilai 27 miliar, Daniel Damaroy dan Dian Priyantono dituntut 3 tahun penjara oleh Penuntut Umum (JPU), Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (17/12).

Perbuatan terdakwa yang memalsukan Pemberitauhan Impor Barang (PIB) atau isi dokumen manifes yakni benang Polyester dan mesin bekas, namun kenyataannya di dalam kontainer itu berisi miras impor ilegal dari Negara Singapure, dan dinilai oleh Penuntut Umum telah memenuhi unsur pidana yang diancam dalam UU Kepabeanan pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

“Mohon kepada majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pada masing-masing terdakwa dengan pidana 3 tahun” Kata Jaksa Fadhil.

Selain tuntutan hukuman badan, para terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 100 juta, atau diganti hukuman kurungan selama 2 bulan apabila tidak mampu membayar sejumlah denda yang disebutkan Penuntut Umum.

Dikesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa Sutikno menyatakan keberatan dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa.

Dia beralasan, bahwa para terdakwa hanyalah kacung atau bawahan. Sedangkan aktor utama dalam kasus ini masih belum terseret ke meja hakim.

“Terlalu berat dan minta keringanan, mereka cuma bawahan tidak tahu apa-apa. Dia punya atasan, kenapa yang ditangkap cuma bawahan” kata dia.

Ditambahkan Yusron PH dua terdakwa, dalam sidang berikutnya pada 27 Desember akan mengajukan keberatannya atas kliennya di tuntut 3 tahun,” kami akan lakukan Pledoy” kata Yusron sebagai PH dua terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Daniel Damaroy mengungkap, terjadi kesepakatan fee sebesar 30 juta per kontainer pada Dian apa bila dia berhasil meloloskan ribuan miras itu dari pengawasan petugas bea dan cukai Surabaya.

Uang suap itu didapatkan Daniel dari tangan Yordi, yang disebut-sebut sebagai DPO dalam kasus ini. Untuk dapat meloloskan miras itu, pihak importir (Yordi) telah menyuruh para terdakwa untuk memalsukan isi dokumen atau manifes yang tadinya berisi miras dirubah menjadi benang Polyester dan mesin bekas.

kasus penyelundupan ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi 50.664 botol miras yang diangkut dari Singapore.

Ribuan botol miras itu didatangkan melalui perusahaan importir PT. Golden Indah Pratama, dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang polyester).

Total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu lebih dari Rp. 27 miliar.

Sementara, potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7miliar yang terdiri dari Bea Masuk Rp. 40,5 miliar, PPN Rp. 6,7 miliar, PPh Rp. 5,1 miliar dan Cukai Rp.5,4 miliar.@_Oirul


15 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page