top of page
  • Gambar penulisR

Terdakwa Penyelundupan Bawang Bombai Merah Akui Keterangan Dua Saksi


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Sidang dengan terdakwa Singgih Susanto, Direktur PT. Jakarta Sereal, terkait kasus penyelundupan bawang merah Bombai, sebanyak 70 ton asal India kembali disidangkan di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang di ketuai majelis Hakim Anne. Senin, (17/12).

Sidang kali ini dengan dua (2) keterangan saksi

dari Ditreskrimsus Polda Jatim dan Bamban, Direktur Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) atas kuasa importir atau eksportir yang dihadirkan JPU Beny Hermanto SH.MH dari Kejati Jatim

Kendati jalannya sidang terdakwa Penyelundupan Bawang Bombai Merah Singgih Susanto Akui Keterangan Dua Saksi

Dari keterangan saksi Ditreskrimsus Polda Jatim menjelaskan di dalam sidang,” mendapat informasi dari masyarakat bahwa banyak beredar bawang bombai impor di pasar-pasar Surabaya di antaranya Pasar Pabean Cantikan Surabaya,” kata penyidik Polda Jatim.

“ Mengingat bawang Bombai Merah di Import dari India yang berdiameter lebih dari 5 Cm, termasuk barang larangan (dilarang masuk ke Indonesia,red). Sedangkan bawang merah Bombai yang bukan larangan atau yang diperbolehkan masuk ke Indonesia jenis bawang merah import yang berdiameter 5 Cm,” keteranganya, di hadapan hakim.

Berdasarkan Berita Acara, kata Ditreskrimsus Polda Jatim “ Barang Bukti yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur terhadap sampel barang bukti dalam kemasan plastik 1 (satu) kg yang asalnya disisihkan dari bawang bombai yang diimpor oleh PT. Jakarta Sereal dengan hasil bahwa bawang bombai eks India yang diimpor oleh PT. Jakarta Sereal diameter umbi kurang dari 5 (lima) centimeter,” jelasnya.

Sedangkan saksi kedua dari Direktur PPJK yakni Bambang mengatakan,” Pengertian PPJK atau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan atau yang sering dikenal dengan istilah PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir,” jelas, Bambang.

Bambang lebih detail menjelaskan pada dasarnya Pengurusan pemberitahuan pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir,” Namun dalam hal kenyataannya seperti yang dialami terdakwa Singgih Susanto bukan lagi menjadi tanggung jawab kami. sebab kami hanya membuat dokumen yang berdasarkan dari importir,” kata bambang.

Seperti dakwaan JPU dalam BAP kepolisian dijelaskan dari saksi M. TOHIR bahwa bawang bombai merah yang dijual oleh saksi dibeli dari PT. Jakarta Sereal dengan alamat gudang Jalan Kasuari Nomor 35 Surabaya untuk selanjutnya saksi Ahmad Fauzi SH dan Dwi Aris Mawan SH beserta tim lainnya melakukan penggeledahan di Gudang PT.Jakarta Sereal dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 70.730 (tujuh puluh ribu tujuh ratus tiga puluh) kg bawang bombai India dengan diameter kurang dari 5 (lima) centimeter dan 10 (sepuluh) kg bawang bombai dengan diameter lebih dari 5 (lima) centimeter beserta 1 (satu) bendel dokumen.

Terdakwa Singgih Sutanto pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2018 sekitar pukul 10.00 wib, pada bulan Mei tahun 2018, bertempat di Gudang PT. Jakarta Sereal Jalan Jalan Kasuari Nomor 35 Surabaya, mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan pangan sebaagimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (4), yang dilakukan terdakwa dengan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 128Â jo. Pasal 88 ayat (4) UU RI Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura.

Sebelum sidang di tutup oleh hakim dan dilanjutkan pada 9 Januari 2019 hakim Anne Rusiana, bertanya kepada terdakwa Singgih Susanto, bagaimana dengan keterangan dua saksi? “ Ya benar, apa yang dikatakan saksi itu,” jawab terdakwa Singgih Susanto. @_Oirul


82 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page