top of page
  • Gambar penulisR

Kerjasama Posbakum LBH Tidak Terverifikasi Dengan PN Surabaya Harus Dihentikan


“Wayan Titip: Tidak Sesuai SOP, Termasuk Rugikan Negara dan itu Tindak Pidana Korupsi”

Foto: Gedung PN Surabaya Jl. Arjua, Nampak Depan.

Koordinatberita.com, (Surabaya)-Penandatanganan Kontrak kerjasama Posbakum LBH Peradi Kota Besar Surabaya, di jalan Ketintang baru I no 16-B Surabaya dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jl. Arjuna, disinyalir tidak lulus verifikasi atau ilegal dari Menkum HAM. Anehnya pihak ketua PN Surabaya masih melakukan kesepaktan penandatangan kontrak kejasama pada 7 Februari 2019 dengan LBH itu.

I Wayan Titip Sulaksana SH.MH Seperti diberitakan Koordibatberita.com, Selasa 12/3/2019. Kendati, dugaan LBH Peradi kota besar Surabaya ada kedekatan khusus dengan ketua pengadilan negeri surabaya, sehingga kebijakan ketua PN harus memilihnya, kendati LBH Peradi kota besar Surabaya diduga tidak lulus verifikasi dan akreditasi dari Menkum HAM periode tahun 2019 s / d tahun 2021. Dan kini membuat salah satu praktisi hukum dari Universitas Negeri Airlangga (Unair) yakni I Wayan Titip Sulaksana SH.MH, angkat bicara dalam hal tersebut.” Lha kalau LBH tidak lulus verivikasi Menkum HAM RI, seharusnya tidak boleh memberikan konsultasi hukum, pendampingan hukum, advokasi hukum pada semua tingkat proses hukum. Jadi LBH jenis ini adalah LBH ilegal. Karenanya PN Surabaya tidak dibenarkan untuk menjalin kerjasama dengang LBH type ini,” terang, I Wayan. Rabu, (13/3). Disamping dapat mengakses anggaran dari pemerintah pusat dan daerah juga dapat memberikan bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin di wilayah hukumnya masing masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” itu ada anggaran bantuan hukum yang diambil dari APBN melalui Kemenhum HAM untuk setiap kasus,” jelas I Wayan. Jelasnya lagi,” kalau tidak sesuai dengan SOP tentang kerjasama dengan LBH terverifikasikan oleh Kemenhun HAM, maka pengeluaran dana bantuan hukum prodeo untuk masyarakat miskin harus dihentikan. Dana yang sudah keluar harus dipettanggungjawabkan...apakah ini merupakan tindak pidanan korupsi?...yaa karena dana bantuan hukum prodeo diberikan kepada LBH yang tidak lulus verifikasi,” jelas Wayan dengan tegas.@_Oirul


14 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page