top of page
  • Gambar penulisR

‘Upgrading’; Wartawan Harus Lakukan Perbaikan Diri Secara Umum


“Aspidsus Kejati Jatim, Merasa Kembali Kehabitat”

Koordinatberita.com, (Surabaya)– ‘Upgrading’ jurnalis hukum yang memiliki konotasi perbaikan diri dalam bidangnya. Pasalnya banyak wartawan yang mengalami kekeliruan menulis dalam istilah-istilah hukum atau yang lain. Kesempatan kali ini, Komunitas Wartawan Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) Surabaya kerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim di Kampus Universitas Muhammadiyah (UMSDA) Sidoarjo, telah mengusung tajuk ‘Upgrading’ Jurnalis Hukum. Kamis (14/3/2019). 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Didik Farkhan Alisyahdi (Foto: KB) Seperti apa yang dikatakan pemateri dari Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim yakni Joko Tetuko. Dalam menyajikan sesuai bidang keilmuannya dengan tujuan wartawan terus melakukan peningkatan yang lebih baik.” kebetulan kami sebagai penilai Uji Kompentesi Wartawan (UKW), bahwa UKW tersebut sering kali kami jumpai disaat kompetensi kewartawanan dalam penulisan banyak mengalami kesalahan apalagi dalam kata-kata istilah,” ucap Joko. Di audien Joko juga menjelaskan, banyak wartawan yang kurang melibatkan diri untuk mendatangi ke narasumber yang lebih parah lagi dengan kecangian teknologi membuat para wartawan hanya bisa Coppy Paste atau dapat kiriman melalui Whatsapp.” ciri-ciri wartawan yang kami maksud, biasanya tulisanya ‘garing’(datar-datar,red),” jelas Joko. Namun yang terpenting menurut Joko dalam penulisan sebagai produk jurnalis,” wartawan tidak boleh keberpihakan, maksudnya tidak ada tendensi satu subyek atau narasumber,” detailnya. Sedangkan lain dari penyanji materi yang satu ini dalam penyampainnya. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, poko materi,” kalau melihat banyaknya teman-teman yang kumpul seperti ini, jadi mengingatkan saya pada jaman dulu saya jadi wartawan,” ingatnya. Saat memberikan pemahaman soal penyebutan atau penulisan yang biasa dilakukan wartawan soal saksi dan saksi ahli. Dikatakan, wartawan harus merubah kebiasaan menulis saksi dengan saksi ahli. Karena itu memiliki arti yang berbeda. “Saya sering membaca wartawan menulis saksi ahli dalam memberitakan sebuah persidangan. Itu tidak ada di istilah hukum. Saksi dan ahli di persidangan, adalah dua hal yang berbeda. Kalau saksi adalah orang yang menyaksikan atau mengetahui peristiwanya. Sedangkan ahli adalah orang yang dimintai keterangan di persidangan karena terkait keahliannya. Jangan sampai salah tulis lagi,” tutur Didik, memberi pemahaman. Alumni Fakultas Hukum Jurusan Perdata Universitas Brawijaya, Malang, itu juga mengupas istilah-istilah hukum yang mutlak harus dipahami oleh wartawan, khususnya yang bertugas di pengadilan dan kejaksaan. Dia memberikan penekanan pentingnya wartawan memahami berbagai istilah hukum. “Masyarakat pembaca berita saat semakin cerdas, untuk itu menurut saya wartawan juga harus terus mengembangkan pemahaman yang kemudian dituangkan dalam tulisan, soal hukum,” tambahnya. Karena dia (Didik Farkhan Alisyahdi) mantan wartawan, pihaknya mengaku memahami tidak semua wartawan tepat dalam menuliskan istilah hukum, itu lantaran rekrutmen seorang wartawan dari berbagai bidang ilmu, tidak cuma dari lulusan fakultas hukum. “Tetapi ilmu bisa dipelajari. Wartawan yang bertugas di desk hukum hanya butuh waktu untuk menyesuaikan dan diri dengan istilah-istilah yang digunakan di pengadilan juga di kejaksaan,” terangnya. Dengan begitu, dia mengaku selalu memahami dan selalu menyediakan waktu untuk wartawan yang membutuh konfirmasi dari dirinya, 24 jam dirinya membuka akses komunikasi. “Saya memahami kebutuhan wartawan, untuk itu 24 jam telepon saya selalu aktif, kecuali kalau saya sudah tidur,” katanya. Didik, dalam perjalanan karirnya pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, dan memang dikenal dekat dengan wartawan. “Tengah malam pun setiap kali ada wartawan telepon untuk konfirmasi pasti saya angkat, kecuali kalau sudah tidur. Karena saya pernah merasakan susahnya menjadi wartawan untuk menyelesaikan tugas membuat berita,” ujarnya. Kini, sebagai Aspidsus Kejati Jatim, intensitas wartawan yang menghubungi dirinya semakin jarang karena bidang hukum yang ditangani tidak seluas ketika menjabat sebagai Kajari Surabaya. Dia mengaku sudah jarang dihubungi wartawan, tetapi tetap menyediakan waktu, 24 jam. Pemateri lainnya yang juga turut mensuport bahkan penyandang dana acara ini memberikan pencerahan kepada peserta, ada pengacara Ahmad Riyadh juga dengan gamblang menjabarkan berbagai istilah hukum dan dalam persidangan. “Banyak hal yang perlu dipahami oleh wartawan hukum. Termasuk soal fakta persidangan,” kata Riyadh.@_Oirul.


13 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page