top of page

250 Orang Akan Bersaksi di Kasus Agus Setiawan Tjong


Dimaz Atmadi Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak


Koordinatberita.com,(Surabaya)– Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengatakan, jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi dana Jasmas yang dikucurkan dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2016 sebanyak ratusan orang.


Mereka dihadirkan ke Pengadilan Tipikor, Pasca majelis hakim yang diketuai Rochmad menolak dalil-dalil eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Agus Setiawan Tjong.

Terdakwa Agus Setiawan Tjong


"Ada sekitar 250 saksi didalam berkas perkara yang akan kami hadirkan di persidangan,"kata Dimaz Atmadi, Selasa (9/4).


250 saksi tersebut, masih kata Dimaz akan dihadirkan secara bertahap.

"Untuk Senin depan, kita hadirkan kurang lebih sepuluh saksi,"ujar Dimaz yang enggan menyebut identitas saksi untuk dipublikasikan.


Untuk diketahui, Sebanyak 250 saksi tersebut dihadirkan Jaksa pasca majelis hakim yang diketuai Rochmad menolak dalil eksepsi tim penasehat hukum Agus Setiawan Tjong yang menyebut surat dakwaan jaksa disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.


Dalam amar putusan selanya, Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sebaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP, tentang syarat sahnya surat dakwaan.


Diberitakan sebelumnya, Agus Setiawan Tjong didakwa secara sendiri sendiri dan bersama sama dengan  enam oknum DPRD Surabaya yakni Sugito, Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy  telah melakukan perbuatan melawan hukum mengkoordinir pelaksanaan dana hibah (JASMAS) Pemkot Surabaya tahun 2016.

Dari hasil audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018, Kasus korupsi dana Jasmas ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.991.271.830,61 (empat milyar, sembilan ratus sembilan puluh satu juta, dua ratus tujuh puluh satu ribu, delapan ratus tiga puluh koma enam puluh satu rupiah).


Perbuatan terdakwa Agus Setiawan Tjong dianggap bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Proyek Jasmas ini bermula saat terdakwa Agus Setiawan  mendatangi keenam Anggota DPRD Surabaya


Dalam pertemuan tersebut  telah disepakati jenis barang barang yang akan diberikan ke masyarakat, yakni k berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat


Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa. 

Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang  diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).@_Rf/Oirul.

20 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page