top of page

Ahmad Dhani : Jangan Dihubungkan Dengan Politik

“Divonis 1 Tahun Penjara“

Ahmad Dhani Dengarkan Putusan Majelis Hakim dan Divonis 1 Tahun Penjara


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Ahmad Dhani mengaku akan melakukan upaya hukum banding atas vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia meminta agar vonis hakim tidak dikaitkan dengan politik.


"Yang mau saya sampaikan ini masalah hukum formal terkait pertimbangan majelis hakim bukan diluar hukum apalagi dihubungkan dengan politik," kata Ahmad Dhani, pada awak media usai pembacaan vonis di ruang sidang cakra, Selasa (11/6).


Dijelaskan Dhani, ada tiga hal yang menjadi alasannya mengajukan banding. Pertama, majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono dianggap telah mengabaikan dan menyembunyikan fakta persidangan terkait keterangan saksi Ahli ITE dari Menkominfo yang dihadirkannya sebagai saksi ahli meringankan.


"Sudah jelas, keterangan Ahli ini disembunyikan oleh hakim. Padahal ahli ini merupakan salah satu pembuat undang undang ITE. Dan berpendapat kasus ini harus ada subjek hukum, yang menjadi korban, orang perorangan, bukan lembaga hukum ataupun apapun. Mengapa harus ada subjek hukum ?, Agar  tidak mereka reka, siapa yang dihina,"ungkapnya.


Sementara alasan kedua, masih kata Dhani, adanya pertimbangan yang diajukan majelis hakim terkait pencabutan keterangan dari saksi ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Ahli pidana JPU sendiri berpendapat kalau kasus ini adalah kasus penghinaan ringan, Pasal 315 KUHP.

Bahwa menghina itu berbeda dengan menuduhkan sesuatu,"tandasnya.


Sedangkan pada alasan ketiga, Dhani menyebut, jika saksi pelapor dalam kasusnya ini adalah pelaku persekusi padanya saat berada di Hotel Mojopahit Surabaya.


"Ada satu fakta yang disembunyikan, bahwa yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi, dan di persidangan sudah dijelaskan mereka adalah pelaku persekusi,"pungkas Dhani.


Untuk diketahui, majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.


Pentolan grup band Dewa 19 ini dianggap terbukti secara sah dan mengakibatkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.@_Ris/Oirul

11 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page