top of page

Aset Dirusak, Pemkot Surabaya Lapor Polisi


Aset Tanah Seluas 3590 m2 yang ada di Bangkingan


Koordinatberita.com,(Surabaya)– Antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan ahli waris dari Yusuf P Suharti. Kini kedua belah pihak bahwa tanah seluas 3590 m2 yang ada di Bangkingan saling mengklaim. Hingga hal tersebut terkesan seperti bola liar.


Setelah ahli waris dari Yusuf P Yuharti mengadukan Pemkot Surabaya ke Komisi A DPRD Surabaya namun hingga kini tidak ada jluntrungnya

Kali ini Pemkot Surabaya melalui PD Pasar Surya melaporkan ahli waris dari tanah itu ke Polrestabes Surabaya.

Arjuna Megananda Datun Kejari Surabaya


" Di lokasi bangunan PD Pasar ada patok, batas patok. Beberapa saksi laporan. Ada beberapa warga Bangkingan melakukan pengrusakan. Kami sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara) sarankan kepada direksi untuk melaporkan ke polisi." tegas Kasi Datun Kejari Surabaya, Arjuna Megananda, Jum'at (5/4).


Tak hanya menyarankan saja, agar kasus pengrusakan patok tanah ini berlanjut hingga ke meja hijau, Arjuna memastikan akan mengawalnya.

" Kami akan pantau karena itu perbuatan melawan pidana." tegasnya.


Menurut Arjuna seharusnya ahli waris dari Yusuf P Yuharti tidak melakukan perbuatan tersebut. Sebab kalau memang mereka memiliki alas hukum atas tanah itu maka harus ditempuh melalui jalur keperdataan atau gugatan apapun.


" Yang jelas pencabutan, pengrusakan itu jalur pidana. Sebelumnya ada bangunan PD Pasar Surya dan ada patok merupakan tanda batas sekarang tidak ada dan dirusak dan bekas atau sisa bangunan Aset PDPS yang merupakan BUMD Pemkot Surabaya." pungkasnya.


Seperti berita yang dilangsir dari RMOL-Jalim, ahli waris dari Yusuf P Yuharti telah mengklaim bila tanah seluas 3590 m2 di Bangkingan yang hingga saat ini sebagian telah berdiri bangunan Puskesmas adalah miliknya.


Mereka menyebut bila Pemkot Surabaya telah mencaplok tanahnya tanpa mau mengganti rugi.

Merasa tak ada niatan baik dari Pemkot Surabaya, ahli waris Yusuf ini pun mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya.


Dalam aduannya ahli waris ini juga menunjukkan bukti yang bila tanah tersebut adalah miliknya.

Selain taat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2018, ada bukti yang dianggapnya cukup kuat, yakni dalam buku klasiran tahun 1973 yang ada di Kelurahan Bangkingan, nama Yusuf P Yuharti tercatat di Petok D no 88 persil 42 klas D1 dengan luas 3590 M2.


Sedangkan Pemkot Surabaya juga telah mencatatkan tanah tersebut masuk dalam Sistem Managemen Informasi Barang Daerah (Simbada).@_Oirul.

29 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page