top of page

Celetuk Sudiman Sidabuke: Saksi Pernah Dipidana 2 Tahun, karena Gunakan Uang HKM Rp. 520 Juta


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Sidang lanjutan perkara penipuan 30 miliar dengan modus jual beli 5 hektar tanah di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, masih pada keterangan empat saksi yang sudah di sumpah pada sidang sebelumnya di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, telah dipimpin hakim Anne Rusiana.


Melalui Jaksa Rhacmad Hari Basuki dari Kejati Jatim masi menghadirkan keterangan empat saksi yang telah disumpah pada persidangan sebelumnya yakni Njio Tjat Tjin (Iskandar), Kristono (notaris), The Dody Widodo, dan Lutfita Sari.


Menariknya, dalam persidangan siang itu dari salah satu saksi yang di percaya mengoperasikan uang Rp. 520 Juta oleh terdakwa Hui Kok Ming (HKM) untuk pengurusan sertifikat ke BPN. Tapi uang tersebut, tidak digunakan untuk Oprasional pengurusan sertifikat ke BPN melainkan di fungsikan sebagai mencari calon pembeli tanah yang akan di jual. Dan tak heran, akhirnya Njio Tjat Tjin (Iskandar) pernah menjadi terpidana selama dua tahun lantaran menggelapkan uang terdakwa. Hal itu celetukan Sudiman Sidabuke dipersidangan. Rabu (4/12/2019).


Kendati jalan waktu, dipersidangan, Sudiman Sidabuke, selaku pengacara terdakwa sempat bertanya kepada saksi, apakah dirinya pernah mendapatkan komisi dalam jual beli tersebut,? saksi menjawab, sebagai perantara jual beli, sampai saat ini dirinya belum mendapatkan komisi.


Ditanya lagi oleh Sudiman, apakah saksi pernah menerima uang Rp 520 juta dari terdakwa untuk pengurusan surat-surat tanah di BPN Bekasi,? Saksi menjawab kalau uang 520 juta tersebut bukan diperuntukan sebagai biaya pengurusan sertifikat. Melainkan sebagai biaya operasional untuk dirinya mencari pembeli kemana-mana, bahkan sampai ke Singapura dan Thailand.


Mendengar jawaban seperti itu, Sudiman pun menganggap aneh, kalau uang 520 juta hanya dipakai saksi sebagai biaya operasional mencari pembeli semata. Sebaliknya Sudiman tetap berkeyakinan kalau uang 520 juta tersebut diberikan oleh terdakwa sebagai biaya pengurusan sertifikat di BPN Bekasi.


“Rasanya sangat aneh kalau uang 520 juta, hanya dipakai untuk mempertemukan terdakwa dengan The Doddy Widodo dan Widjijono Nurhadi , dan bukan sebagai biaya untuk pengurusan sertifikat. Makanya kami tidak heran kalau saudara pernah dipidana 2 tahun penjara akibat menggelapkan uang terdakwa,” celetuk Sudiman Sidabuke.


Sementara saksi kedua yaitu Kristiono, mengakui bahwa dirinya pada September 2011 pernah membuatkan Akta pelepasan antara PT. Adhi Realiti sebagai anak perusahaan dari PT. Adhi Karya terhadap 5 hektar tanah di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Hiu Kok Min.


Menurut Kristono, pelepasan tersebut tidak bermasalah sebab tanah tersebut berstatus aktiva lancar didaftar aset milik Kementrian Keuangan Republik Indonesia.


“Dan memang dari PT. Adhi Karya dinyatakan itu sebagai aktiva lancar, sehingga tidak diperlukan persetujuan penyertaan dari Pemerintah. Permohonan pelepasan itu diajukan oleh terdakwa Hiu Kok Min melalui Jefri,” kata saksi Notaris Kristono.


Diketahui, sengketa tanah ini terjadi ketika Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 Ha kepada pelapor Widjijono Nurhadi di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.


Di kemudian hari, ternyata tanah 5 hektar di Bekasi tersebut belum sah menjadi milik terlapor karena terkendala belum keluarnya sertifikat dari BPN.@_Oirul

19 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page