top of page

Dakwaan JPU Tuding Terdakwa Antonius Ari Saputro Arthana Ada 3 Kesalahan

“‘KORUPSI TANGKI PENDAM FIKTIF‘ Mulai Disidangkan dengan Bacaan Dakwaan”

Terdakwa Antonius Ari Saputro melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi


Koordinatberita.com,(Surabaya)– Sidang Perdana terkait proyek pengadaan Fiktif yakni tengki pendam atau floating dock crane di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) mulai digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jl. Juanda Sidoarjo yang diketuahi Majelis Hakim (MH) Cokorda Gede Arthana.

Adapun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Antonius Ari Saputro, (Presiden Direktur PT A&C Trading Network PTE,Ltd) di Singapura.


Persidangan kasus korupsi pengadaan floating dock crane di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) dibuka untuk umum hal itu disampakan oleh majeles hakim saat membuka sidang,” Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana persidangan, Rabu (10/4).

Kemudian, persidangan berlanjut dengan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan JPU Lilik Indahwati. Dalam surat dakwaan itu, Jaksa membeberkan tiga kesalahan yang dilakukan terdakwa Antonius Ari Saputro dalam pengadaan floating dock crane yakni pengadaan yang tidak sesuai prosedur, tidak melibatkan komite pengadaan yang dibentuk PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PDPS) serta pembelian barang tidak sesuai dengan ketentuan BUMN.


"Dimana barang tersebut telah berusia lebih dari dua puluh tahun," kata JPU Lilik Indahwati saat membacakan surat dakwaanya.


Menurut Jaksa Lilik, Dari hasil Audit BPK, Pengadaan floating dock yang dibeli dari dana penyertaan modal negara tahun 2016 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 63,5 miliar.

"Terdakwa selaku pemenang tender tidak memiliki pengalaman dalam bidang floating dock crane," terang Lilik.


Jaksa menilai perbuatan Antonius Ari Saputro telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Antonius Ari Saputro melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi.


"Sidang hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi," kata Hakim Cokorda Gede Arthana menutup persidangan.


Untuk diketahui, Kasus korupsi ini dibongkar Kejati Jatim ketika muncul laporan BPK yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 63,5 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating dock  crane ini terjadi pada 2016 lalu.


Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.

Selain Antonius Ari Saputro, kasus ini juga menjerat Eks Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PDPS) Riry Syeried Jetta.


Namun penyidik Pidsus Kejati Jatim memisahkan berkas perkara Antonius Ari Saputo dengan berkas perkara Riry Syeried Jetta.@_Red

38 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page