top of page

Dalam Isi Pledoi Vanessa, Masalahkan Rian

”Alasan Vanessa Angel Tetap Minta Bebas”


Vanessa Angel saat usai sidang (Foto/Oi)


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Pada Sidang tuntutan Vanessa Angel Minggu kemarin, dituntut 6 bulan penjara oleh JPU. Namun kini, pada Kamis (20/6/2019) melalui tim penasehat hukumnya pada menjalani sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan mempermasalahkan nama Rian Subroto.

Karena itu tetap meminta bebas.


Pengacara Vanessa Angel, yaitu Abdul Malik saat di temui Koordinatberita.com mengatakan dalam pledoinya, pihaknya tetap mempermasalahkan sosok Rian Subroto yang sampai saat ini belum bisa dihadirkan. Sehingga pihaknya bersikeras Vanessa tidak bersalah dan harus bebas.


"Ya tetap kami minta bebas dong. Iya kami permasalahkan di pembelaan kita, Rian tidak hadir. Mestinya kan dua-duanya harus hadir. Di mana-mana kalau ada pemesan, si pemesan pelakunya kan harus ada. Ini pelakunya seperti apa perbuatannya. Ini kan tidak terbukti," kata Milano Lubis usai menjalani sidang di Ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/6/2019).


Sedangkan soal dakwaan UU UTE, Malik menjelaskan, dalam hal itu Vanessa juga tetap tidak bisa disalahkan. Sebab percakapan atau konten didistribusikan tidak ada yang mengandung asusila atau bersalah menurut UU ITE.


"Nah, menurut kami UU 27 ayat 1 tidak mengatur asusila, hanya mengatur informasi, itu tersebar dan bisa diakses oleh publik. Bukan ranah privat. (Lalu) konten mana yang asusila. Tidak ada. Gini, kalau dibilang itu konten asusila kalau itu dilakukan dua orang sah-sah saja," terang Milano.


Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto menyebut Vanessa memang sudah sesuai mendapatkan vonis 6 bulan penjara. Sebab dia telah melangggar UU ITE pasal 45 junto 27 ayat 1.


"Hari Senin kemarin dituntut 6 bulan penjara dengan pasal yang kami buktikan pasal 45 Jo 27 ayat 1 UU ITE. Jadi terdakwa dalam tuntutan kami telah (sesuai) mentransmisikan dan mendistribusikan dokumen atau alat elektronik yang melanggar asusila," kata Novan.


Dikatakan Novan, pihaknya memang telah mendakwa Vanessa dengan dua dakwaan. Namun hanya satu pasal yang terbukti yakni pasal UU ITE saja.


"Kami mendakwa dengan dua dakwaan. Yang pertama ITE yang kedua 296 jo 55 KUHP tentang prostitusi dan dalam hal ini yang kami buktikan pasal pertama," ujar Novan.


"Pasal kedua bukan tidak terbukti karena kami susun alternatif atau jadi kami memilih satu atau dua dan kami berkeyakinan kami lebih prefer lebih menuntut dia berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan yang pertama tentang ITE," tandasnya.@_Oirul

8 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page