top of page

Eksepsi Mak Susi, Penyebar Berita Hoak Bendera Patah di Asrama Mahasiswa Papua Di Tolak Hakim


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Melalui pembacaan amar putusan sela, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menolak eksepsi yang diajukan Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) yang menimbulkan kerusuhan.


"Menolak seluruh eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi," kata Ketua majelis hakim Yohannes Hehamony saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Cakra PN Surabaya,Senin (9/12).


Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim untuk melanjutkan perkara ini ke pemeriksaan pokok perkara, dengan menghadirkan para saksi ke persidangan.


"Melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, memerintahkan JPU untuk  menghadirkan para saksi ke persidangan," sambung hakim Yohannes sambil mengetukan palunya sebanyak tiga kali.


Dipersidangan terpisah, Hakim Yohannes Hehamony juga menolak eksepsi terdakwa Andria Ardiansyah melalui tim penasehat hukumnya yang sebelumnya menyoal PN Surabaya tidak punya kewenangan.


Sama dengan Mak Susi, Persidangan Andria Ardiansyah juga akan dilanjutkan dengan pembuktian pokok perkara yang akan disidangkan hari Rabu (11/12) atau dua hari lagi.


"Kami akan hadirkan dua saksi dulu untuk sidang hari Rabu," kata JPU Novan A Arianto saat dikonfirmasi usai persidangan.


Terpisah, Sahid selaku ketua tim penasehat hukum Mak Susi mengaku legowo dengan putusan majelis hakim, meski ada sedikit ketidakpuasan atas ditolaknya soal delik aduan terkait legal standing pelapor dalam unusr pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.


"Kami selaku tim penasehat hukum legowo. Cuman kembali lagi ke soal dakwaan pasal 28 itu jelas, unsurnya jelas, bahwa disitu yang punya legal standing ada individu, kelompok, sedangkan dalam kasus ini siapa pelapornya, ini yang gak jelas. Jaksa justru menganggap kami menggiring opini," kata Sahid saat dikonfirmasi usai persidangan.


Saat ditanya kesiapan terkait pembuktian pokok perkaranya, Sahid mengaku akan mendiskusikan dengan tim pembela lainnya.


“Kami akan diskusikan dulu dengan tim masalah persiapan pemeriksaan saksi," pungkasnya.


Untuk diketahui, Mak Susi didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga menyebar berita bohong atau hoaks melalui  sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum'at (16/8) lalu.


Sedangkan terdakwa Andria Ardiansyah diduga bersalah karena telah menggugah insiden Kerusuhan di akun YouTube  tanpa melihat fakta yang sebenarnya.@_Oirul

13 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page