top of page

Gugatan Intervensi Oleh Chinchin Di Tolak Dan Hakim Beri Putusan Damai

“Ronald Talawaei kuasa Hukum Chin-Chin Kecewa”

Koordinatberita.com, (Surabaya)- Ronald Talawaei kuasa Hukum Chin-Chin merasa tidak puas dan kecewa atas putusan damai yang berikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara No. 580/Pdt.G/ 2016/PN.Sby antara Gunawan dan Ibu kandungnya batal dan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat dilaksanakan.

Ronald Talawaei kuasa Hukum Chin-Chin, ungkapkan kekecewaannya usai sidang di hadapan awak media


Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menolak apa yang dilayangkan oleh Trisulowati Yusuf (Chinchin) secara resmi terkait gugatan intervensi atas gugatan No 139/PDT.G/2019/PN. SBY antara Gunawan Angkawijaya terhadap ibunya sendiri, Linda Anggraeni.


Dengan hasil putusan hakim tersebut, Trisulowati Yusuf alias Chinchin, melalui Kuasa Hukumnya yaitu Ronald Talaway akan tetap bertekat melakukan upaya Hukum bahkan akan memberikan surat kepada Makama Agung (MA).” Agar dikemudian hari tidak terjadi saling gugat menggugat. Dan berharap hukum bisa berjalan dengan proses yang benar,” jelas Ronald. Selasa, 16/4.


Ronal menjelaskan lebih detail dalam sidang sebelumnya, mengatakan dalam Gugatan bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY itu sendiri, dilayangkan Gunawan Angkawidjaja terkait adanya pengakuan utang piutang antara dirinya dengan ibunya sendiri, Linda Anggraeni. apabila di ‘Amini’ oleh hakim, hal tersebut akan merusak tatanan hukum dan menjadi preseden buruk bagi penerapan hukum.


Selain ditujukan kepada ketua PN Surabaya, surat tersebut juga ditujukan kepada ketiga anggota majelis hakim yang memeriksa gugatan perdata bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY. Antara lain, Anne Rusiana, Dwi Purwadi dan Mashuri Effendi.

Kekhawatiran tersebut beralasan. Pasalnya, upaya yang sama sempat dilayangkan (perkara bernomor 580/Pdt.G/2016/PN.Sby) sebelumnya, namun dibuktikan oleh pengadilan bahwa tidak ada hutang antara Gunawan dengan ibunya tersebut.


Bahkan atas gugatan bernomor 580/Pdt.G/2016/PN.Sby lalu, Chinchin sempat melaporkan Gunawan dan Linda ke Polda Jatim. Atas laporan tersebut, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat masuk DPO.


Kali ini terulang kembali. Soal bukti adanya hutang piutang antara Gunawan dan ibunya kembali diuji melalui PN Surabaya.


“Bahwa atas dasar itulah, maka sangat jelas perkara nomor 139 ini Nebis in Idem dengan perkara bernomor 580. Sedangkan perkara a quo sangat dikhawatirkan akan dibuat sama persis dengan ‘model’ dading pertama, yakin damai pada saat mediasi dengan tujuan memperoleh Putusan Pengadilan atau dading kedua. Untuk itu kini klien kami mengajukan permohonan intervensi terhadap perkara 139 tersebut,” ujar Ronald.


Kekhawatiran Chinchin bertambah ketika adanya catatan bahwa salah satu hakim yang memeriksa gugatan diatas, yaitu hakim Dwi Purwadi, merupakan hakim yang pernah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan dalam gugatan bernomor 02/Pra.Pid/2018/PN.Sby pada Pebruari 2018 lalu.@_Oirul

33 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page