Koordinatberita.com| SURABAYA~ Dua keterangan saksi meringankan terdakwa Citra Dewi Tristanti, SE. Binti Djoehre yakni Hari dan Yudi kuatkan dakwaa Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willi dari Kejari Tanjung Perak, atas perkara penipuan dan penggelapan. Pasalnya, saksi meringankan yang seharuskan memberikan keterang keringanan kepada terdakwa, justru memberatkan terdakwa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang lanjutan dengan agenda keterangan dua saksi meringankan kepada terdakwa yang di ketuahi oleh Majeli Hakim Jan Manoppo, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ada diruang Kartika 2, terbilang cepat. Selasa, 18/02/2020.
Pantauhan Koordinatberita.com, saat saja meringankan yakni Hari dalam keterangannya dihadapan hakim Jan Manoppo menjelas bahwa terdakwa Citra Dewi Tristanti, SE. Binti Djoehre, mengetauhi menerima uang pengembalian hutang dari korban Avif Alfiati (Pelapor,Red) sebesar Rp. 150 Juta.
“Ya, pak hakim. Saya mengetauhi sendiri kalau Avif Alfiati telah menghailkan uang kepada terdakwa Citra Dewi Tristanti, SE. Binti Djoehre sebesar Rp.150 Juta,” kata saksi meringankan di persidangan.
Selain itu juga saksi Yudi yang juga sebagai saksi meringankan terdakwa, membenarkan atas keterangan Hari.
Lebih lanjut tanyak majelis hakim kepada dua saksi, apakah terdakwa berkerja di Koprasi,,?
“Tidak berkerja di Koprasi, tetapi yang saya ingat terdakwa memberi uang dana talangan” jawab Hari kepada majelis hakim.
Selanjutnya, dalam pemeriksaan keterangan dua saksi meringankan yang dianggapnya cukup oleh majelis hakim. Kemudian hakim melanjutkan pemeriksaan dan memberikan pertanyaan kepada terdakwa. Namun dalam pemeriksaan tersebut terdakwa membantah dan menyalahkan dakwaan jaksa. Dan bahkan terdakwa terkesan ngotot bahwa dakwaan jaksa itu tidak benar.
“Ya benar atas keterangan dua saksi yang meringankan itu. Tapi pak hakim untuk dakwaan jaksa mengenai bahwa saya berkerja di Koprasi itu tidak benar,” kata, terdakwa Citra Dewi Tristanti, SE. Binti Djoehre kepada hakim Jan Manoppo.
Untuk diketauhi pada sidang berikutnya akan digelar dengan sidang tuntutan Jaksa Penuntut umum pada pekan depan.
Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Avif Alfiati mengalami kerugian sebesar Rp 775.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.@_Oirul
Comentários