top of page

Harusnya Kasus ini Cukup Sampai Di Kepolisian. Tidak Perlu Di Sidangkan

“Hakim Sesalkan Penganiayaan Warga Perum Bukit Mas Bergulir Ke Meja Hijau”

Suasana sidang kasus penganiayaan Security Perum Wisata Bukit Mas,(Foto/Koordinatberita.com)


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Christian Novianto, security Perum Wisata Bukit Mas mulai bergulir ke meja hijau.


Saat jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan mengajukan saksi pelapor sekaligus korban dalam persidangan, Ketua majelis hakim Maxi Sigerlaki justru menyesalkan kasus yang dilaporkan oleh Oscarius Yudhi Ari Wijaya harus berakhir di pengadilan.


"Harusnya masalah ini cukup sampai di kepolisian. Nggak perlu sampai di sini," ujar hakim Maxi Sigerlaki pada saksi Oscarius Yudo Ari Wijaya kepada Koordibatberita.com, dalam persidangan di ruang Sari, Kamis (20/6).


Pernyataan hakim Maxi Sigerlaki ini cukup beralasan. Pasalnya, dari hasil visum yang diketahui dalam BAP menunjukan tidak adanya kekerasan, melainkan hanya luka ringan, berupa lecet di bagian kaki sebelah kiri korban.


Tak hanya itu, bukti video berdurasi  17 menit 26 detik terkait peristiwa kasus ini yang diputar dalam persidangan oleh tim penasehat hukum terdakwa yang diketuai Wellem Mintarja juga menjadi pertimbangan hakim Maxi,  yang menilai saksi korban dengan profesi advokat tidak paham tentang isi dari dari pasal demi pasal penganiayaan yang diatur dalam KUH Pidana.


"Andakan pengacara, tentunya paham apa itu penganiayaan. Ada penganiayaan ringan, penganiayaan berat, pasal 351 ayat (1) dan (2). Luka anda itu 4 kali 0,5 cm," ucap hakim Maxi Sigerlaki pada saksi Oscarius.


Sebelum video peristiwa itu diputar, Hakim Maxi Sigerlaki sempat meminta saksi Oscarius untuk memperagakan kejadian yang sebenarnya di muka sidang. Sebab, perkara penganiayaan ini belum pernah dilakukan rekonstruksi peristiwa oleh penyidik.


Rekonstuksi yang dilakukan Oscarius itu memperlihatkan jarak antara terdakwa Christian dengan Oscarius sekitar 1 Meter. Dia kemudian mengaku mendapat tendangan dari terdakwa Christian. Atas peristiwa itu, saksi Oscarius mengaku menghabiskan biaya pengobatan sekitar Rp 500 ribu.


"Anda kan advokat, harus pasti jumlahnya," tandas Maxi yang disambut pernyataan lupa dari saksi Oscarius.


Selain Oscarius, jaksa juga menghadirkan tiga saksi fakta lainya, yakni Andiko, Richard, Irwan dan Ignasius. Ketiga saksi merupakan warga Perum Wisata Bukit Mas.


Terpisah, Wellem Mintarja selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Christian mengungkapkan adanya perbedaan keterangan saksi dengan rekaman video yang dimilikinya.


"Keterangan para saksi tidak berkesesuaian, di dalam video tidak ditemukan adanya tindakan penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan Saudara Christian," ujar Wellem.


Menurutnya, tindak pidana penganiayaa haruslah memenuhi unsur niat kesengajaan dari pelaku.


"Sejauh pengamatan dan alat bukti yang ia miliki, tindak pidana yang dituduhkan pada Christian tersebut hingga saat ini belum mampu dibuktikan oleh Jaksa," pungkasnya.


Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Christian selaku kordinator security mendapatkan mandat dari Pengembang Perumahan Wisata Bukit Mas melarang adanya kegiatan pengangkutan bahan bangunan di rumah Oscarius lantaran belum melunasi Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang telah disepakati bersama antara warga dan pengembang.


Tak terima dengan larangan itu, Oscarius melabrak terdakwa Christian di Pos Satpam Cluster Roma Perumahan Wisata Bukit Mas hingga terjadi keributan dan berujung laporan polisi.@_Oirul

52 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page