top of page

Inilah Laporan Kinerja MK 2019-2020 yang Dirilis SETARA Institute


Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani. (Ist)
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani. (Ist)

Koordinatberita.com| JAKARTA - SETARA Institute baru saja menyelesaikan riset reguler 'Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) 2019-2020'. Tahun ini, MK juga genap menginjak dewasa setelah berusia 17 tahun. 


"Apa sih yang perlu diperkuat dari MK setelah 17 tahun ini ?. Besok 18 Agustus adalah Hari Konstitusi, waktu yang tepat untuk kita bersama mengawal MK. Dapatkan juga informasi kinerja MK 1 tahun terakhir," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute,

Ismail Hasani, Senin (17/8/2020).


Berikut ini, kata Ismail Hasani, laporan kinerja MK 2019-2020 bertema 'Mendorong Pelembagaan Popular Cobstitusionalism Sebagai SEBAGAI Madzhab Pemikiran MK'.


Dimana selama 17 tahun, sejak MK dibentuk Agustus 2003, terdapat 1.333 perkara pengujian undang-undang yang menguji 304 UU. MK telah menjadi salah satu mekanisme nasional penegakan HAM yang paling efektif melalui putusan-putusannya yang kondusif dan kontributif pada pemajuan HAM dan demokrasi.


"Meskipun MK dan hakim-hakim MK belum memiliki paradigma dan madzhab pemikiran yang bisa dikenali dan dipelajari melalui putusan-putusannya," katanya. 


Pembelajaran dari 17 tahun MK, lanjutnya, juga menunjukkan bahwa kelembagaan pengawal konstitusi ini bukanlah institusi yang memiliki immunitas tinggi untuk terjangkit penyakit korupsi atau pelanggaran etik. Selalu ada potensi penyalahgunaan kewenangan, baik dalam bentuk memperdagangkan perkara maupun dugaan memperdagangkan pengaruh. Karena itu penguatan kelembagaan MK masih menjadi kebutuhan.


Dijelaskan Ismail Hasani, dari segi kualitas putusan, pada periode 10 Agustus 2019-18 Agustus 2020, MK mengeluarkan 75 putusan pengujian undang-undang. Sebanyak (4) putusan, diantaranya putusan kabul, (27) putusan tolak, (32) putusan tidak dapat diterima/NO (niet ontvankelijk verklaard), 10 produk hukum yang berbentuk ketetapan ketetapan dan (2) putusan gugur.


"SETARA Institute memberikan tone positif pada (5) putusan (3 putusan kabul dan 2 putusan tolak), tone negatif (0) putusan, dan selebihnya sebanyak (70) putusan lainnya diberikan tone netral (1 Putusan Kabul, 25 Putusan Tolak, 32 Putusan Tidak Dapat Diterima, 10 Ketetapan, dan 2 Putusan Gugur)," ujarnya. 


Sementara, MK juga mengalami kemajuan signifikan dalam hal disiplin tidak melakukan ultra petita (memutus melebihi permohonan yang dimohonkan) dan ultra vires (memutus dengan melampaui kewenangannya hingga membentuk norma baru). Pada periode riset ini, tidak ditemukan Putusan ultra petita tetapi  masih ditemukan praktik ultra vires, dimana Mahkamah Konstitusi membentuk 5 norma baru pada 4 putusannya.


Dari sisi managemen perkara, prosedur dismissal, managemen waktu berperkara dalam pengujian UU dan lama waktu pembacaan putusan (PLENO) setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), mengalami kemajuan.


SETARA Institute, kata Ismail Hasani, mendorong pelembagaan popular constitusionalisme sebagai madzhab pemikiran yang menjadi pedoman MK dalam memutus perkara dengan memusatkan kepentingan rakyat sebagai sentrum dasar putusan. 


"Kami mendorong MK merealisasikan gagasan justice office dimana  setiap hakim konstitusi memiliki supporting system memadai untuk meningkatkan kualitas putusan," ujarnya. 


"Kami juga mendorong DPR dan Presiden untuk memfokuskan revisi UU MK pada (a) standarisasi mekanisme seleksi Hakim Konstitusi dan (b) penguatan pengaturan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, khususnya mengadopsi aspirasi tentang pentingnya external oversight committee," tegasnya.


"Kami menolak revisi UU MK yang justru untuk melemahkan MK, salah satunya melalui pengaturan usia minimal hakim MK, yang jelas tidak memiliki relevansi dengan kebutuhan penguatan MK," tutup Ismail Hasani.@_Hri

22 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page