top of page

Izzati, Sales Rokok Gudang Garam Diadili

”Jadi Pecandu Narkoba Selama 4 Tahun”


Koordinatberita.com,(Surabaya)– Izzati Coirina, sales rokok Gudang Garam, warga Dupak Timur Gang 1 Surabaya mengakui telah memakai narkoba jenis sabu selama 4 tahun, Kamis (4/4) dalam sidang yang diketuai oleh Mejelis Hakim I Wayan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


"Habis pakai sabu, semua sakit atau pegal saya hilang," terang Izzati ketika ditanya hakim alasanya memakai sabu. Alasanya itulah, yang mendasari, gadis manis kelahiran tahun 1991 ini mengkomsumsi sabu selama 4 tahun.


"Saya sering memakai sabu, sudah selama 4 tahun. Karena pekerjaan saya sebagai seles rokok gudang garam sangat capek dan pegal, saya pakai sabu pegal saya jadi hilang," terang Izzati dengan lugunya.


Karena keluguannya itulah, saat menyambangi Slamet di sel Mapolsek Krembangan. Slamet berkeluh kesah badannya sakit dan capek semua, ia menyuruh Izzati untuk mencarikan sabu untuk obat sakit dan pegal.


"Kebetulan saya habis pakai, ada sisa sabu dan bong saya bungkus ke dalam kaos. Saat dilakukan pemeriksaan ketahuan polisi," terang Izzati.


Izzati mengakui dirinya mendapat sabu beli dari Rosidi. "Saya beli di Rosidi sebanyak setengah gram dengan harga Rp 600 ribu, sabu itu saya pakai sendiri, karena ada sisa saya dan teringat keluhnya Slamet, lalu saya bungkus kaos dan akan saya kasihkan Slamet," ungkapnya.


Setelah membemberkan semua masalahnya, Hakim Wayan menyarankan Izzati untuk melaporkan ke polisi dirinya kecanduan narkoba.


"Anda seharusnya melaporkan ke polisi kalau kecanduan narkoba, polisi pasti akan menolongnya. Kalau melaporkan kecanduan ke polisi jangan membawa narkoba," saran hakim Wayan.


Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Willy Pramana SH yang digantikan Hassanudin SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap yakni Agus Subandi dan Agavid.


Kedua saksi tersebut intinya menjelaskan Izzati ditangkap karena memiliki sabu-sabu yang dibungkus dalam kaos akan diberikan kepada Slamet yang ditahan dalam sel.


Diketahui dalam dakwaan JPU, pada hari Minggu Tanggal 17 Desember 2018 sekira jam 23.30 wib terdakwa bersiap untuk pergi ke penjagaan Mapolsek Krembangan untuk menemui saksi Slamet (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara) untuk memberikan barang berupa 1 (satu) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya diduga berisikan sisa narkotika jenis sabu, yang mana terhadap barang tersebut oleh terdakwa disimpan di dalam lipatan bagian bawah kaos laki-laki warna hitam merek Joger Eksekutif, setelah menyiapkan barang-barang tersebut selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 18 Desember 2018 sekira jam 00.30 wib terdakwa pergi menuju penjagaan Mapolsek Krembangan untuk menemui saksi SLAMET dengan tujuan menyerahkan barang-barang yang telah disiapkan oleh terdakwa.


Pada hari Selasa Tanggal 18 Desember 2018 sekira jam 01.00 wib saksi Agus Subandi dan saksi Agavid yang sedang melakukan penjagaan di mapolsek Krembangan pada saat melihat terdakwa datang langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa oleh terdakwa dan menemukan barang berupa 1 (satu) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca disimpan di dalam lipatan bagian bawah kaos laki-laki warna hitam merek Joger Eksekutif, selanjutnya terhadap penemuan tersebut terdakwa langsung diamankan oleh saksi Agus Subandi dan saksi Agavid .


Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.@_Ags/Kb

32 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page