top of page

JPU Hadirkan 1 Legislator Hanura Surabaya dan 14 RT Dalam Kesaksian Kasus Jasmas


14 Lembaga RT yang akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Terkait Kasus Dana Hibah Pemkot Surabaya dalam Proyek Jasmas. (Foto/Arif)


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak dalam sidang kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek jasmas dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong mulai berdatangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.


Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan 15 saksi diantaranya satu anggota DPRD Surabaya dari partai Hanura, Sugito dan 14 lembaga RT di Surabaya.


" Ini di depan." kata JPU dari Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil sambil menunjuk ke arah kursi depan yang sedang diduduki anggota DPRD Surabaya, Sugito kepada Koordinatberita.com. Senin (13/5).


Sedangkan untuk saksi dari lembaga RT maupun RW, Fadhil menyarankan agar konfirmasi ke rekan sejawatnya.

" Tanya Suryanta aja, itu." ujar M. Fadhil sambil telunjuk jarinya mengarah ke kursi depan.


Sementara Suryanta Dessy Khristiani menyebut ada 14 saksi lembaga RT yang memenuhi panggilan sidang.


" Yang datang dari RT masih 12, sisanya 2 belum terlihat." pungkas Suryanta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selain Sugito, Lima anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy disebut oleh saksi Santi dan Dea Winnie, dua pegawai terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menerima aliran dana dalam bentuk fee dan bingkisan yang mengalir ke mereka.


Santi dan Dea Winnie merupakan marketing dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang diutus mencari data para ketua RT dalam proyek Jasmas.


Usai mendapatkan data 230 ketua RT, selanjutnya Santi dan Dea Winnie meminta foto copy dan SK Pengangkatan ketua RT, selanjutnya membuat proposal Jasmas yang diserahkan kepada lima saksi melalui stafnya.


Penyerahan proposal tersebut sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat terdakwa Agus Setiawan Tjong dengan para legislator Yos Sudarso. Proposal Jasmas ini juga disesuaikan dari daerah pemilihan (Dapil) mereka.


Dalam kasus ini diketahui menurut hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.


Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.


Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.


Dalam kasus ini, akhirnya Jaksa mendakwa Agus Setiawan Tjong telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.@_Rf/Oirul


38 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page