top of page

JPU Tidak Hadirkan Juru Penerjemah Bahasa, Penasehat Hukum Terdakwa Anggap Sidang Tak Sempurna

”Saksi BAP Tidak Bisa Bahasa Indunesia Dengan Baik, Sidang Kasus Jalan Gubeng Tabrak Pasal 177 KUHP”

Koordinatberita.com | SURABAYA~ Saksi BAP, Vinsain Dirut PT Preisenet Teknologi (WNA) yang dihadirkan JPU Kejati Jatim tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan sempurna di persidangan yang dipimpin majelis hakim R Anton Widyopriyono. Hal tersebut dapat diduga melanggar Pasal 177 KUHP, yang mana dalam persidangan dianggap perlu menghadirkan juru penerjemah. Seharusnya dihadirkan.


Anehnya di persidangan itu, jaksa Rachmat Hari Basuki dan Dhini tidak mendampingi saksi dengan juru penerjemah bahasa Indonesia. Padahal diharuskan dalam pasal 177 KUHP, bila dianggap perlu. Akibatnya, dalam persidangan mengalami kesulitan dalam memahami bahasa yang di sampaikan saksi Vinsain. Hal itu di sampaikan oleh Penasehat hukum PT Saputra Karya.

Sidang lanjutan penbangunan proyek Rumah Sakit Siloam yang mengakibatkan Jalan Gubung ambles, masih dalam agenda keterangan Vinsain selaku Direktur PT Preisenet Teknologi tentang yang di hadirkan jaksa Rachmat Hari basuki, Dhini di ruang Cakra PN Surabaya. Senin (18/11).


Namun dalam keterang saksi BAP yang di sampaikan Vinsain dipersidangan mengalami kesulitan dalam memahami bahasa indonesia yang disampaikan. Hal tersebut disampaikan Martin Penasehat hukum PT Saputra Karya.


“Mohon ijin majelis, kami keberatan dengan kesaksian saksi BAP ini, karena saksi yang dihadirkan JPU tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia dengan sempurna. Hinga mengalami kesulitan bahasa yang disampaikan di persidangan,” ucap Penasehat hukum Matin.


Walau sejak awal disebutkan di persidangan oleh JPU saksi bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan sudah lama di Indonesia, tapi kenyataannya saksi Vinsain saat berkata-kata huruf konsonan vokal tidak sempurna yang diucapkan.


“Jadi kami tidak kurang bisa dipahami perbendaharaan bahasanya. Dan mengingat itu seyogyanya JPU mempersiapkan juru penerjemah bahasa mengingat hal tersebut suda di atur dalam pasa 177 KUHP,” tandas.


Sontak saat itu, JPU juga menjelaskan kepada majelis hakim. “Maaf Majelis, sebenarnya pihak kami suda mempersiapkan juru penerjemah bahasa dari Universitas Negeri (Unesa) Surabaya,” jelanya jaksa Hari Baduki.


Pantauhan Koordinatberita.com di persidangan saksi BAP tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia dengan sempurna. Hingga sering mengalami kesulitan untuk menjelaskan jawaban saat mendapat pertanyaan-pertanyaan, baik dari majelis hakim, jaksa dan Penasehat hukum.


Dan itu terbukti hingga majelis hakim R Anton Widyopriyono, memanggil pengacara pribadi saksi BAP ( Direktu PT Preisenet) dalam menerjemahkan bahasa.


Terkait saksi yang dihadirkan jaksa tidak bisa memberikan keterangan dengan bahasa Indonesia yang baik, salah satu dari Penasehat hukum terdakwa yakni Martin mengajukan keberatan dan pihaknya menganggap sidak tidak sempurna.@_Oirul

19 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page