top of page

KASUS PROSTITUSI ARTIS ONLINE “Perkara Vanessa Angel Tidak Memenuhi Delik Materiil”

“Vanessa Angel dengan Tangan Terbrogol dan di Apit Dua Jaksa”

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Perkara penyebaran konten asusila terkait prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel sebagai terdakwa dinilai tidak memenuhi delik materiil.


"Dalam kasus ini, siapa yang menjadi korban dan siapa yang dirugikan. Berbeda dengan kasus mucikarinya, pasti salah karena mendapatkan keuntungan," terang Abdul Malik selaku penasehat hukum Vanessa Angel saat dikonfirmasi Koordinatberita.com. Senin (10/6).


Abdul Malik berharap, agar penegakan hukum kasus Vanesa Angel harus mandiri dan terbebas dari intervensi.


"Penegak hukum harus mandiri, Putusan harus sesui fakta hukum di persidangan. Hakim harus independen dalam memutus, tidak boleh  kenak intervensi orang lain," pungkasnya.


Untuk diketahui, hari ini Vanesa Angel menjalani persidangan lanjutan dan menghadirkan ahli pidana dan ahli ITE.


Dalam kasus ini, Vanessa Angel disangkakan melanggar  pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 296 KUH Pidana.


Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1) lalu. Saat itu, ia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini telah bebas atas vonis 5 bulan penjara.@_Oirul

4 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page