Koordinatberita.com| NASIONAL~ Terduga atas nama Gusmawenti (30) warga Jalan Putih IV, nomor 13, RT/RW:016/002, Kel. Banyuasti. Kec. Buleleng Kab Baleleng , yang dalam proses angsuran kredit ke PT Sinar Mitra Sepadan (SMS). Anehnya dalam pengalihan 1 Unit mobil Toyota Fortuner yang dilakukan terduga tanpa ijin dan sepengetahuan dari SMS Finance. Dan kini, terduga sebagai pelaku atau debitur dilaporkan ke Polres Buleleng, Singaraja Bali.
Haerani Kamal sebagai Branch Manager (BM) di SMS Finance cabang Denpasar, didampingi kuasa hukum Soegeng Hari Kartono SH, yang juga sebagai Managing Partners pada Kantor Hukum Adil Paramarta Law Firm telah melaporkan 1 debitur nakal ke Polres Buleleng, Singaraja Bali.
Pasalnya, diduga telah mengalihkan 1 unit mobil Toyota Fortuner dengan modus yakni pembelian dengan cara kredit. Namun kemudian jalannya waktu, mobil tersebut diduga dialihkan atau digelapkan.
Dari data yang diterima Koordinatberita.com yakni berupa surat Laporan Polisi Nomor LB/23/1/2020/Bali/Res. BII, Hari Kamis, tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 12.20 Wita, dengan ini. Telah melaporkan Gusmawenti (30) warga Jalan Putih IV, nomor 13, RT/RW:016/002, Kel. Banyuasti. Kec. Buleleng Kab Baleleng.
Atas perbuatan pelaku Gusmawenti ( debitur) telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan barang objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 23 ayat (1), UURI No. 42 tahun.
Sementara menurut Soegeng Hari Kartono SH, mengatakan terkait pelaku debitur ini, Dia Mengajukan Kredit mobil Toyota jenis Fortuner, kendati jalannya waktu tidak melakukan tanggungjawabnya sebagai debitur yang baik.
“Karena, mobil tersebut tidak melakukan pembayar angsuran selam 11 bulan kepada pihak SMS Finance cabang Denpasar, Akibat perbuatan tersebut mengalami kerugian senilai Rp. 400 Juta dan kemudian kami melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng, Singaraja, Bali,”@_ Oirul
Comments