top of page

Penasehat Hukum VA Minta Hakim Lakukan Sidang Peninjuan Setempat

“JPU Tetap Pada Surat Dakwaan ”

Sidang yang bersifat tertutup ini telah diketuai oleh hakim, Dwi Purwadi, yakni dengan jawaban keberatan eksepsi terdakwa Vanessa Adzania als Vanessa Angel (VA)


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Vanessa Angel kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri(PN) Surabaya yakni dengan agenda persidangan mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi oleh tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa akan meminta kepada Majelis Hakim untuk sidang berikutnya melakukan sidang Peninjuan Setempat (PS). Kamis, (2/5).

Sidang yang bersifat tertutup ini telah diketuai oleh hakim, Dwi Purwadi, yakni dengan jawaban keberatan eksepsi terdakwa Vanessa Adzania als Vanessa Angel (VA), dalam kasus prostitusi online.

Sementara Usai sidang, saat artis seksi FTV keluar dari ruang Garuda 1, nampak dalam pantauhan awak media Vanessa terlihat dalam pengawalan ketat oleh tim Penasehat Hukum, lebih-lebih oleh aparat yang ada didepan Vanessa.“ ya, itu permintaan Vanessa. Bang tolong dikawal saya terus sampai di ruang transit tahanan PN,”kata Abdul Malik yang mengadopsi kata-kata Vanessa.


Namun tak hanya itu yang terpenting, melainkan yang terpenting menurut tim Penasehat Hukum yakni saksi Herlambang harus di hadirkan selain Ryan Subroto. Karena Herlambang lah orang yang mentansfer mucikari untuk membayar kliennya.


” Karena ini perkara pidana, saya harapkan hakim yang aktif untuk mengatakan Herlambang harus dihadirkan selain Ryan. Karena Herlambang yang transfer ke mucikari.” kata kuasa hukum yang biasa di panggil Abah Malik itu.


Malik juga menyarankan agar majelis hakim agar mengadakan Peninjauan Setempat (PS). Dirinya meminta adanya keterbukaan dengan adanya membuka CCTV Hotel Versa tempat kejadian perkara.


Lanjut, Malik mengatakan dirinya saat ini sedang mengajukan peralihan penahanan. Pengajuan tersebut didasari oleh karena saat ini Vanessa Angel mengalami sakit Sinusitis.

” Saya sedang mengajukan peralihan penahanan. Karena Vanessa saat ini kondisinya sakit. ” imbuh Malik.


Ditanya lebih detail terkait beredarnya kabar status Ryan sebagai DPO, Malik mengatakan tidak ada. Sedangkan keberadaan Ryan saat ini di jelaskan tidak ada yang namanya sosok seorang Ryan.

” Ryan itu ngga ada. Vanessa sendiri mengatakan nama Ryan itu ngga ada. Itu bohong-bohongan semua. Fiktif itu. Oleh karena itu kami mau mendampingi.” pungkas Malik.


Ditempat terpisa, JPU Nur Laila saat di temui awak media tidak banyak berkomentar terkait jalannya sidang tertutup tersebut. Dirinya hanya menyampaikan bahwa JPU tetap pada tuntutan.

” Intinya JPU tetap pada dakwaan. Selebihnya saya tida berani berkomentar. ” tegas JPU Nur Laila.@_Oirul

37 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page