top of page

Polda Jatim Tambahkan 3 Tersangka Baru Terkait Pembakaran Polsek Tambelangan


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Polda Jatim, melalui Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera, terkait perkembangan kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan Kabupaten Sampang.


Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, ditangkapnya ketiga pelaku itu menambah daftar tangkapan pelaku yang telah ditahan Polda Jatim. Rabu (12/06/19).


Diketahui, tiga tersangka yang menyerahkan diri adalah Satiri (42), warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Buchori alias Tebur (33), warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang dan Abdul Rahim (49), warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.


“Hingga hari ini, sudah ada sembilan orang tersangka. Tiga orang yang menyerahkan diri ini juga kita lakukan penahanan, surat perintah penahanan sudah keluar,” papar Barung kepada awak media di Mapolda Jatim.


Suryono menambahkan, tiga tersangka ini terbukti melakukan pelanggaran hukum dan statusnya telah menjadi tersangka.Para tersangka ini diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya tiga tersangka menyerahkan diri ke Polres Sampang. Kini statunya kini naik sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” kata Suryono.


Dari pemeriksaan tersangka ikut dalam pelemparan dengan batu yang di sasarkan ke Polsek Tambelangan


"Mereka sama dengan tersangka sebelumya ikut melakukan melempari Polsek Tambelangan dengan menggunakan batu,” lanjutnya.


Beberapa barang bukti berupa batu dan peci warna hitam menjadi barang bukti tersebut juga turut diamankan Polisi. Tiga tersangka dijerat dengan Pasal berlapis.


Untuk Abdul Rahim dan Safitri dikenakan Pasal 200, Pasal 170, Pasal 187 dan Pasal 363 KUHP. Sedangkan Bukhori atau Tebur sendiri dijerat Pasal 55 KUHP.@_Nul

11 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts