top of page

PPDB Jalur Zonasi Masih Prematur, Mendikbud Digugat Ke MA


Ratusan Wali Murid Protes Zonasi Di Gedung Grahadi Surabaya.(Foto:Rabu,19/6)


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Samsudin, warga Pegirian Surabaya melalui kuasa hukumnya M Soleh mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terkait sistem zonasi yang dinilai tidak fair karena memilih siswa berdasarkan jarak bukan nilai ujian.

M Soleh


"Kami meminta supaya MA menguji materi Pasal 16 ayat 1 sampai 7,  Pasal 26 ayat 1 dan 2, Pasal 27 ayat 1 dan 2, Pasal 29 ayat 1 dan 2,Pasal 30 ayat 1 dan 2. Dimana dalam pasal-pasal tersebut menekankan aturan seleksi siswa baru berdasarkan jarak rumah dengan sekolah dan memperhitungkan nilai ujian nasional sebagai alternatif terakhir," terang Soleh.


Mereka menilai kebijakan zonasi yang diterapkan Mendikbud untuk tahun ini harus dibatalkan. Karena sangat merugikan siswa yang berprestasi tidak bisa mendaftar ke sekolah negeri akibat jarak zonasi tersebut.


Selain itu, kebijakan zonasi sangat belum matang atau prematur dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat meski dengan alasan pemerataan pendidikan untuk semua kalangan. Pada Mereka menilai kebijakan zonasi yang diterapkan Mendikbud untuk tahun ini harus dibatalkan. Karena sangat merugikan siswa yang berprestasi tidak bisa mendaftar ke sekolah negeri akibat jarak zonasi tersebut.


Selain itu, kebijakan zonasi sangat belum matang dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat meski dengan alasan pemerataan pendidikan untuk semua kalangan. Kamis (20/6).


Soleh pun berharap, agar uji materiil yang diajukannya tersebut bisa diputusakan dalam waktu dekat.


"Sehingga tidak terjadi kerugian yang lebih besar bagi wali murid dan siswa di Indonesia," pungkasnya.


Untuk diketahui, Rabu (19/6) terkait sistem PPDB jalur zonasi ini juga sempat mendapat penolakan dari wali murid di Surabaya yang tergabung dalam Komunitas Orang Tua Peduli Anak SMP Se-Surabaya (KOMPAK) dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Grahadi Surabaya.


Mereka menilai kebijakan zonasi yang diterapkan Mendikbud untuk tahun ini harus dibatalkan. Karena sangat merugikan siswa yang berprestasi tidak bisa mendaftar ke sekolah negeri akibat jarak zonasi tersebut.


Selain itu, kebijakan zonasi sangat belum matang dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat meski dengan alasan pemerataan pendidikan untuk semua kalangan.@_Ries/Oirul

15 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page