top of page

Program Kemenkominfo, Migrasi TV Analog Ke Digital, Jawa Timur Tak Sesuai Target


Pelaksanaan analog switch off (ASO) migrasi tv analog ke digital di sembilan kabupaten wilayah Jawa Timur ditunda. (Foto: Ist)
Pelaksanaan analog switch off (ASO) migrasi tv analog ke digital di sembilan kabupaten wilayah Jawa Timur ditunda. (Foto: Ist)

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, menargetkan perpindahan siaran televisi analog beralih ke siaran digital dapat diselesaikan tepat pada tanggal 02 November 2022. Namun, Pelaksanaan analog switch off (ASO) migrasi tv analog ke digital di sembilan kabupaten wilayah Jawa Timur ditunda.


Pasalnya, penundaan karena belum optimalnya penyediaan dan distribusi set top box (STB) gratis ke masyarakat kurang mampu yang masuk ASO tahap pertama tersebut


Staf Khusus Menteri Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, mengacu pada pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital yang dikenal sebagai proses ASO atau Analog Switch Off harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak Undang Undang Cipta Kerja berlaku atau jatuh pada tanggal 2 November 2002.


Dijelaskan, tujuan dari sistem penyiaran digital ini adalah untuk efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, efesiensi infrastruktur industri penyiaran dan peningkatan kualitas siaran juga mempertahankan keberagaman kepemilikan, menumbuhkan industri konten dan juga untuk TV digital serta menuju persaingan dunia penyiaran.


Untuk mendorong percepatan proses ASO ini pemerintah telah menerbitkan peraturan yaitu peraturan turunannya berupa PP nomor 46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran serta ketentuan teknis lainnya, terkait dengan kesiapan masyarakat terhadap Analog Switch Off ini tentunya perlu ditindaklanjuti dengan percepatan persiapan migrasi siaran televisi analog ke digital proses besar ini akan berdampak pada masyarakat yang menonton siaran televisi teresterial analog sehari-hari dan pelaksanaan ASO ini melibatkan 699 lembaga penyiaran televisi yang bersiaran terestrial analog dan 44,2 juta rumah tangga yang saat ini menyaksikan televisi analog dan tentunya penggunaan televisi ini secara bertahap harus berhenti dan beralih ke TV digital.


"Diperlukan sosialisasi untuk memberikan edukasi pengetahuan mengenai televisi digital secara komprehensif serta mendapatkan kesamaan pemahaman sehingga dapat menjadi motivasi bagi kinerja pemerintah bersama pihak yang terkait menjadi optimal agar seluruh elemen dari pelaksanaan dan migrasi ini dapat terlaksana tepat pada waktunya yaitu tanggal 2 November 2000 dan tentunya jangan lupa untuk segera berpindah dari TV analog ke televisi digital jelas gambarnya jernih suaranya dan canggih teknologinya" terangnya, saat memberikan sambutan dalam acara Talkshow NTB Siap Analog Switch Off yang disiarkan secara virtual, Kamis (18/11).


Untuk menindaklanjuti implementasi UU Nomor 11/2020, khususnya sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, Kementerian Kominfo telah menetapkan pelaksanaan ASO dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama pada 30 April tahun 2022 di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten dan kota.


Tahap kedua pada 25 Agustus tahun 2022 di 31 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten dan kota, serta tahap ketiga pada 2 November tahun 2022 di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten dan kota.


Kepala Diskominfo Jatim Hudiyono saat di konfirnasi Koordinatberita com melalui pesan singkatnya. Mengatakan, "Bisa dilihat press release kementrian" balsanya, Selasa 3/5/2022.@_ Oirul/Siswanto























































25 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page