top of page

Rudi S Hariyanto, Terdakwa Tipu Gelap Uang Perusahan sebesar Rp. 1,9 M, Dituntut 3 Tahun Penjara

“Pembelaan akan Disidangkan Pekan Depan”

Usai sidang tuntutan, kedua tangan Rudi S Hariyanto kembali di borgol


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Sri Asri Utami, SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kepada terdakwa Rudi S Hariyanto terkait pekara penipuan dan penggelapan uang perusahaan CV. Mitra Gemilang Makmur atau CV. Sinar senilai Rp 1,9 miliar, kembali digelar diruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (04/02/2020).


Dalam pembacaan tuntutan tersebut terdakwa Rudi S Hariyanto telah dituntut oleh jaksa, selama 3 tahun penjara. Pasalnya, dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik perusahaan berjumlah Rp. 1,9 miliar, atas jabatannya.


Karena perbuatan itulah terdakwa Rudi S Hariyanto telah melanggar yang dituangkan dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.


“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dam memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi S Hariyanto selama tiga tahun penjara,”ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Asri Utami, SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.


JPU Made menilai perbuatan terdakwa Rudi telah menyebabkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.9 miliar dan terdakwa menikmati hasilnya.


“Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan serta dan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya”,ujar Made.

Sementara, majelis hakim Mashuri Effendi saat memberikan pertanyaan kepada terdakwa, bagaimana atas tuntutan tersebut JPU itu?. ”Pembelaan pak hakim,”jawabnya terdakwa.


Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Rudi S Hariyanto yang bekerja sebagai sales di CV. Mitra Gemilang Makmur atau CV. Sinar Berkat, menawarkan produk berupa perlengkapan rumah tangga kepada customer, baik itu customer baru maupun customer langganan.


Tak hanya bertugas untuk menawarkan, terdakwa Rudi juga bertugas untuk melakukan penagihan terhadap barang yang sudah dikirim kepada customer itu. Bahwa sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 terdakwa menerima order barang dari customer kemudian melakukan pengiriman dan penagihan terhadap customer.


Namun uang pembayaran dari customer tidak terdakwa setorkan ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening BCA an. Kristina Tantoro yang merupakan rekening terdakwa dengan menggunakan nama istri Terdakwa.

Menurut pengakuan terdakwa Rudi saat diperiksa dipersidangan, uang tersebut digunakan untuk bermain judi. Menurut pengakuannya, terdakwa mengalirkan uang pembayaran dari customer itu ke rekening istrinya itu sebanyak 22 kali.


Atas perbuatannya tersebut, Rudi S Hariyanto yelah dianggap melanggar dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah.@_Oirul

18 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page