top of page

Saksi Ana Dwi Putri Sari Sebut Uang 5 M Masuk Ke Rekening Susilowati atas perintah Agus


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Kasus perkara penggelapan uang nasaba ditubuh Bank Prima Master makin terkuak. Hal ini, seperti atas kesaksian Saksi Ana Dwi Putri Sari yang juga sebagai tersengka, mengakui bahwa uang senilai Rp. 5 miliar telah ditransfer ke rekening Susilowati atas perintah Agus.


Sedang lanjutan dengan agenda pemeriksaan empat saksi yakni Ana Dwi Fitrisari,tersangka Ani Puspitaningsih,tersangka Dini Fatmawati,dan tersangka Nanda Dewi Harmani, yang dipimpin majelis hakim Dr. Johanes Hehamony, SH, MH Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, 02/03/2020.

Dalam keterangan saksi Ane, terdakwa Agustinus Tranggono nampak tersudut. Pasalnya terduga telah melakukan penggelapan uang nasabah senilai Rp5 miliar, saat persidangan di ruang Garuda 2 digelar di Pengadilan Negeri (PN).

Perkara ini menyeret mantan Direktur Komersial Bank Prima Master Agustinus Tranggono selaku terdakwa, setelah dilaporkan oleh seorang nasabah bernama Anugrah Yudo.


Dalam agenda sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi diantaranya saksi Ana Dwi Putri Sari, yang bekerja sebagai “customer service” di Kantor Unit Cabang Bank Prima Master Jalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya


Dipersidangan, Ana mengungkapkan uang milik nasabah Anugrah Yudo berupa cek giro senilai total Rp5 miliar ditransfer sebanyak dua kali ke rekening tabungan Bank Central Asia (BCA) atas nama Ir.Susilowati, yang diduga memiliki hubungan dengan terdakwa Agustinus Tranggono, yaitu senilai Rp3 miliar pada tanggal 3 April 2018 dan Rp2 miliar pada tanggal 17 April 2018.


"Saya mendapat perintah dari Pak Agus selaku Direktur Komersial untuk mentransfer uang itu," ucapnya


Ana mengakui proses transfer tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) karena tanpa sepengetahuan nasabah.


"Proses transfer itu ditandatangani oleh saya sendiri atas perintah Direktur Komersial Pak Agus”.


Masih menurut saksi, Kepala Cabang Unit Bank Prima Master Surabaya juga menyetujui agar saya yang menandatangani. Alasannya karena yang memerintah adalah Direktur Komersial," dan pada saat itu pak agus mengatakan sudahlah jangan khawatir saya yang bertanggung jawab, jadi saya percaya dan saya selaku bawahan juga tidak bisa berbuat banyak dan saya merasa dalam hal ini tidak akan terjadi sesuatu yang seperti ini, saya melakukan semua ini atas perintah pak Agus,” sambungnya.


Terdakwa Direktur Komersial Bank Prima Master Agustinus Tranggono dalam persidangan tersebut juga mengakui bahwa proses transfer tidak sesuai SOP.


Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamony sempat menanyakan apakah direksi Bank Prima Master telah mengambil tindakan atas kesengajaan mentransfer uang nasabah senilai total Rp5 miliar yang tidak sesuai SOP tersebut.


"Kalau tidak ada tindakan dari direksi Bank Prima Master, ketika terdakwa Agus Tranggono nanti dinyatakan bersalah, maka karyawan lain yang terlibat juga harus dihukum," ucapnya.


Menurut Ana, sampai sekarang belum ada tindakan apapun dari direksi Bank Prima Master.


Hakim Johanes menunda persidangan perkara ini untuk mendengarkan saksi-saksi lainnya pada Senin pekan depan, 9 Maret.


Dikonfirmasi atas pernyataan Ketua majelis hakim, penasehat Hukum Saksi Ana. Poerwanto, SH.MH mengatakan, Menurutnya pertanyaan Majelis Hakim agak membingungkan karena kalau ditanyakan “apakah Direksi Bank Prima Master telah mengambil tindakan atas kesengajaan mentransfer uang nasabah yang tidak sesuai SOP tersebut”. Katanya PH.


Kalau yang dimaksud tindakan Direksi Bank Prima terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Agustinus Tranggono, maka Direksi Bank Prima Master telah memberhentikan Agustinus Tranggono selain itu perbuatan yang bersangkutan telah dilaporkan di Polrestabes Surabaya. Sedangakan apabila yang dimaksud oleh Majelis Hakim Tindakan Direksi Bank Prima untuk mengganti uang nasabah, maka perlu diketahui bahwa Agus Tranggono saat ini telah mengajukan gugatan perdata kepada Bank Prima Master yang saat ini perkaranya masih diperiksa di Tingkat Kasasi. "Nah fakta inilah yang barangkali Ana lupa menyampaikan dipersidangan atau memang Ana tidak memiliki Kompetensi untuk menyampaikannya. Jelas Poerwanto.@_Oirul

38 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page