top of page

Sidang Perdana dengan Terdakwa Hendro Kurniawan dan ‘Cs’, Disinyalir Ada Bau Tak Sedap


Koordinatberita.com| SURABAYA – Perkara kejahatan ITE yang digunakan sebagai alat pembobol rekening Bank milik pribadi orang asing, hingga mengeruk uang sebesar miliaran rupiah ini, baru disidangkan pada Selasa 03/03/2020 dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini. Padahal harusnya tanggal 18 Februari 2020. Hal tersebut, bisa sudah tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), bahkan disinyalir sudah tercium aroma bau tidak sedap terkait perkara ini yang dilakukan oleh terdakwa Hendra Kurniawa dan kawanannya.


Pasalnya, dalam sidang ini, dapat diduga sudah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) sidang data yang ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (ISPP) Pengadilan Negeri Surabaya, pada 18 Februari 2020 adalah sidang pertama dan pada sidang yang ke dua tanggal 25 Februari 2020. Namun dalam perkara ini yang diketauhi ada 18 orang terdakwa baru disidangakan di PN Surabaya pada Selasa 3 Februari 2020.


Seperti hal diatas yakni di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (ISPP) Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara ini, ada 18 terdakwa.

Sementara, pantauan Koordinatberita.com pada jalannya sidang, terdakwa Hendra Kurniawan dan Prasetio disidang secara terpisah di ruang Kartika 2, yang diketauhi JPU Novan Ariyanto SH, (Kejati Jatim) dan dipimpin majelis hakim Julisar. Dan 16 terdakwa lainnya disidang di ruang Tirta 1, yang didampingi JPU Rakhmawati Utami (Kejati Jatim) dengan pimpinan majelis hakim Mashuri, dalam agenda pembacaan surat dakwaan


Dalam kawanan sindikat pembobol rekening Bank melalui kartu kredit warga negara asing berjumlah 18 orang, tak lain adalah Hendra Kurniawan, Prasetio bersama dengan Denis Aldinata, Dwi Pangestu, Hiskia Randy Perkasa, Alen Setyi Pratama, David Zakaria, Hendro Mastriadi, Adit Ega Saputro, Ananda Eka Bachtiar, Cakra Dahana Arya Wangsa Kusumah, Gilang Pramudya Widodo, Dwi Andy Budianto, Muhammad Shaifullah Nirwan, Mochamad Teguh Prabawa, Muhammad Andhi Firmansyah, Ahmad Fahmi Mubarok dan Yudi Maulana (berkas terpisah) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.


Dari jalannya persidangan, 18 terdakwa asal Surabaya itu didakwa telah melakukan tindak pidana pembobolan kartu kredit milik warga negara asing dengan cara menggunakan akun email dan password orang lain, termasuk menggunakan kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi.


“Perbuatan para terdakwa dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (1) dan pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU.RI.Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU.RI.Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


Usai pembacaan surat dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim mashuri kemudian menanyakan kepada para terdakwa terkait tanggapannya atas dakwaan tersebut menyampaikan mengerti. “Mengerti,”kata para terdakwa bersamaan.


Ketika dirasa cukup, hakim Mashuri kemudian menutup persidangan dan mengagendakan sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.


Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sarang sindikat pembobol kartu kredit warga negara asing di sebuah ruko di jalan Balongsari Tama C-1 Rt.001 Rw.005 Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes Kota Surabaya.


Dari penggerebekan itu, sebanyak 18 orang tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 23 unit CPU rakitan, 29 unit monitor, 20 handphone, 33 buku rekening bank, 14 kartu ATM dan barang bukti lainnya.

Dalam kasus ini terungkap bila 18 hacker itu kesehariannya ditampung di dalam satu mess dan 17 pemuda lulusan SMK yang dipekerjakan Hendra, mendapat gaji setiap bulannya sekitar Rp 1 juta.


Hendro salah satu hacker mengaku, setiap orang mempunyai peran masing-masing, mulai dari pembeli domain, spammer, develop akun hingga eksekutor yang mencuri data kartu kredit milik nasabah bank. Dalam sindikat ini, Hendro bertugas sebagai develop akun atau pembuat akun yang menunjang kinerja eksekutor untuk membobol kartu kredit.@_Oirul

46 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page