top of page

Sidang Terkait BB 30 Kg Sabu, Hakim Klaim Penuh Mesteri

“Jawaban Jaksa Salah Ketik”

Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman


Koordinatberita.com,(Surabaya) - Sidang narkotika jenis sabu seberat 30 Kg yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya timbulkan pertanyaan dan penuh mesteri. Pasalnya, sidang pada Senin (18/6), Majelis Hakim pertanyakan adanya surat laporan polisi (LP) ada dua (2) dan bukan hanya itu saja Barang Bukti (BB) milik terdakwa di dakwakan JPU juga penuh mesteri.

Terdakwa Herman Sutjiono alias Liang


Dari Pantauhan Koordinatberita.com pada sidang, Senin (18/6) yang diketauhi majelis hakim Dede Suryaman, saat bertanyak kepada jaksa Pompi Polanski. “Bahwa berdasarkan Laporan Polisi (LP) ada 2 laporan, mengenai tanggal yang sama dan nama tersangka berbeda. Ini maksudnya bagaiman,” ujar hakim

Tiga saksi. Yakni, Lukman selaku RT Ruko di Gunung Anyar Sawah 52 Surabaya, Lely (pemilik Ruko) dan Mulyono, penerima paket sabu.


Lebih detail hakim mempertanyakan terkait Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 162 BB/W 2019, BALAI LAB NARKOBA tanggal 12 Pebruari 2019, bahwa barang bukti 22 (dua puluh dua) kantong plastik bening kode Fs.d dan kode Z dan kode AA berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 19,6980 gram dan sisa barang bukti 22 (dua puluh dua) kantong plastik bening kode Fs.d kode Z dan kode AA berisikan Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 18,1413 gram adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu), apa benar milik terdakwa Herman Sutjiono alias Liang (55) penyelundup sabu 30,040 Kg sabu asal Malaysia, menghadirkan tiga saksi. Yakni, Lukman selaku RT Ruko di Gunung Anyar Sawah 52 Surabaya, Lely (pemilik Ruko) dan Mulyono, penerima paket sabu.


” Ya benar, BB 18,1413 gram sebagai Lab Forensik milik terdakwa Herman Sutjiono alias Liang ,” jawab jaksa kepada hakim, Senin (17/6/2019).


Masih tanyak Hakim Dede lagi kepada jaksa, bagaimana bisa ada dua LP,” maaf majelis itu, kami salah ketik,” terangnya.


Sementara menurut keterangan saksi Lukman di persidangan saat itu hanya untuk menyaksikan ada paket kiriman lampu downlight yang di dalamnya ada sabunya.


"Polisi dari Mabes Polri, sabu beratnya sekitar 30 Kg, dan tidak mengenal terdakwa. "Jadi waktu perjanjian sewa ruko, Saripul Dongoran yang menyewa dan Lusy sebagai saksi," ujarnya.


Ditempat yang sama, Mulyono mengaku bahwa ia hanya disuruh mengecat roko bangian bahwa oleh terdakwa. "Dan apabila ada kiriman paket saya disuruh untuk menerima, saat itu ada kiriman paket sekitar 22 buah dos besar dengan mengunakan mobil box. Saya lupa ada tulisan apa," akunya, usai menerima paket terdakwa memintanya untuk memindahkan ke lantai 2.


"Saya tidak tau isinya apa. Setelah di panggil lagi keruko ada polisi, baru tau kalau didalam lampu paket ada sabu-sabu," tambah Mulyono.


Semua keterangan saksi, kemudian dibenerkan oleh terdakwa."Iya benar yang mulia," ucap terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman.


Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa membutuhkan uang dan menerima pekerjaan yang berkaitan dengan narkotika dari Boby (DPO). Pada bulan Oktober 2018 terdakwa diberitahu bahwa nanti akan ada pengiriman sabu dan terdakwa diminta bekerja untuk menerima pengiriman tersebut.


Tanggal 24 Januari 2019 Boby memberikan uang sebesar Rp 10 juta, sebagai uang operasional terdakwa, untuk mengambil sebuah mobil di daerah Citraland Jakarta Barat. Setelah sampai di lokasi terdakwa didatangi oleh Lusy (DPO) dan menyerahkan mobilnya.


Selain memberikan mobil Lusy juga menyerahkan 2 buah kunci ruko Gunung Anyar Surabaya. Setelah sampai dilokasi terdakwa dihubungi oleh Boby bahwa pada tanggal 30 Januari akan datang paketan berisi sabu. Lantas terdakwa menyuruh Mulyono tukang cat untuk menerima paketan tersebut dengan imbalan Rp 100 ribu.


Lantas terdakwa membuka paket berupa dus dan mengambil 1 buah lampu downlight yang di dalamnya ada sabunya untuk dilihat secara detail kemudian dikembalikan pada posisi semula. Singkat cerita pada tanggal 31 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh petugas polisi dari Bareskrim Polri.


Dalam surat dakwaan JPU Pompi Polanski menjerat terdakwa Herman Sutjiono dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.@_Oirul

31 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page