Napak keceriaan wajah Mak Susi dan tim Penasehat hukumnya Sahid SH yang menerima putusan hakim 7 Bulan dan tampak melakukan banding
Koordinatberita.com| SURABAYA~ Sidang yang di ketauhi majelis hakim Yohannes Hehamony dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi, diruang Garuda 2 di Pengadilan z Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penyebaran berita bohong. Kini, Hakim menghukum terdakwa 7 Bulan Penjara.
Amar putusannya yang dibacakan Ketua majelis hakim yang diketuai Yohannes Hehamony menilai kepada terdakwa Mak Susi terbukti secara sah telah menyebarkan pemberitaan bohong dengan melalui Medsos, hingga mengakibatkan keonaran yang menyulut emosi masyarakat.
Tri Susanti alias Mak Susi divonis 7 bulan penjara atas penyebaran berita hoaks terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya.
Majelis hakim Yohannes Hehamony dalam bacaan amar putusan menyebutkan, “Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melihatkan sikap permusuhan kepada negara dan menunjukkan ekspetasi kebencian,”ujar Yohannes Hehamony, Senin (3/2).
Dalam kasus ini, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan Mak Susi dari pertanggungjawaban hukum. Sehingga Mak Susi haruslah dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau lengkap, mudah menimbulkan kericuhan. Menjatuhkan pidana penjara selam 7 bulan dikurangi pidana seluruhnya yang telah dijalankan,”tandas hakim Yohannes Hehamony diakhir pembacaan amar putusannya.
Atas putusan tersebut, Mak Susi mengaku menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Muhammad Nizar mengaku pikir-pikir.
Terpisah, Mak Susi mengaku tak menyangka dengan putusan majelis hakim. Ia tetap bersikukuh tidak bersalah karena membela bendera merah putih.
“Saya dihukum karena membela kehormatan
bangsa, membela kehormatan merah putih,”ujarnya.
Saat ditanya alasannya tidak melakukan upaya hukum atas putusan hakim, Mak Susi enggan mengatakannya.
“Yang pasti sudah saya pertimbangkan dengan penasehat hukum,”pungkasnya.
Diketahui, Vonis mejelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut Mak Susi dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Sementara usai sidang putusan, tim Penasehat hukum Mak Susi yakni Sahid SH, mengatakan kepada awak media,” Alhamdulillah klien kami. Adalah Mak Susi atau dengan nama lengkapnya Tri Susanti telah diputus oleh hakim 7 bulan penjara. Mengingat dari tuntutan JPU selama 12 bulan penjara,” kata Sahit.
“Itu berarti majelis hakim suda mengurangi 5 bulan dari tuntutan jaksa,” imbuhnya Sahid.
Dalam kasus ini, Mak Susi didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga menyebar berita bohong atau hoaks melalui sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum’at (16/8) lalu.@_Oirul
Comments