top of page
  • Gambar penulisR

Diduga Yudhi H, Mantan Dirut PT BSJ Sebagai Saksi Kunci Semua Aliran Dana Konsumen


Foto: Sidang Dua Terdakwa Tipu Gelap Sipoa ditunda Pekan Depan, Kamis 6/9/2018

Surabaya, koordinatberita.com- Sidang Tipu gelap terkait dua terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemen Sukarno Candra telah di tunda. Padahal sidang yang sudah di agendakan JPU Kejati Jatim sebagai keterangan saksi ahli terpaksa harus di tunda pekan depan.

Kamis 6/9/2018. Menurut Sabron dan Agung Widodo dari tim Kuasa hukum Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra menyatakan dua orang saksi yang pernah menjabat Direktur Utama dan Komisaris PT. Bumi Samudera Jedine mengetahui aliran dana dari para korban kasus penipuan apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group).

Foto; Sabron dan Agung Widodo dari tim Kuasa hukum Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra

Dua orang saksi itu ialah Yudhi Hartanto dan Fany Sayoga. Yudhi sempat menjabat direktur utama PT Bumi Samudera Jedine periode 2014-2015, sedangkan Fany merupakan komisaris di PT Bumi Samudera Jedine.

“Dia (Yudhi) tahu kemana larinya uang itu. Kalo memang terbukti bisa diambil ada disiapa, direkening siapa, ayo kita serahkan kepada customer. Ini sama saja merugikan customer. Itu uang customer lho. ” Kata Sabron, Kamis (6/9).

Agung Widodo juga menambahkan,” Bawa kedua orang saksi tersebut rencananya akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hary Basuki dalam persidangan hari ini. Namun kedua saksi tersebut berhalangan sehingga tidak bisa dihadirkan. Sidang pun juga di tunda pekan depan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso menjabat direktur utama dan direktur yang baru di PT Bumi Samudera Jedine perioode 2015-3018.

Mereka dilaporkan oleh sekitar 76 orang yang merupakan konsumen dari PT Sipoa.

Para Konsumen secara masif membuat laporan polisi atas kasus penipuan PT Sipoa Group sejak bulan Desember 2017 hingga Mei 2018.

Total terdapat 15 laporan polisi yang telah dibuat dengan berbagai macam aduan.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dilapangan dan pemeriksaan terhadap manajemen PT Sipoa Group. Bulan April 2018, Polda Jawa Timur memutuskan menahan Sukarno Candra dan Budi Santoso selaku Direktur PT Bumi Samudera Jedine.

Setelah melakukan pengembangan kasus, Penyidik Polda Jatim akirnya menetapkan empat orang lagi sebagai tersangka, total enam orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan senilai miliaran rupiah tersebut.

Namun hingga detik ini, baru dua orang terdakwa yang dimeja hijaukan.(Oirul)


56 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page