KOORDINATBERITA.COM| Surabaya – Sebelum Edi Santoso pernah di penjara terkait kasus jaringan internet terlarang. Namun kali ini terdakwa Edi Santoso kembali disidangkan kembali di PN Surabaya dalam perkara dakwaan judi online.
Penjudi Edi Santoso anak dari Handoko (52) warga Simo Pronajaya, Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetkait perkara Judi Online dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (26/03/2024).
Dalam hal sidang kali ini ada hal yang menarik dimana terdakwa mengaku ada kendala pendengaran (budeg) sehingga terdakwa diperiksa secara langsung di PN Surabaya.
Terkuak dalam fakta sidang hari, ternya terdakwa Edi Santoso pernah di penjara. Hal ini terungkap saat Majelis Hakim menayakan terhdap terdakwa melalui seorang dengan cara dituliskan, dikerenakan pendengar terdakwa ada kendala.
“Iya yang mulia, saat itu saya dipenjara perkara, masuk kejaringan internet,” ucap terdakwa.
Sontak Majelis, terdakwa ini ternya menyebut “nakal”.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Edi Santoso anak dari Handoko, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 18.44 WIB bertempat di Rumah Jl. Jl. Simo Pronajaya 4 RT.02 RW.08 Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya, melakukan permainan Judi Online jenis togel dengan cara menggunakan Handphone merk Oppo A37 warna Putih lalu membuka pada Website Jayatogel.com dengan Username : Tejo38 dan Password : ED1234, lalu Terdakwa melakukan Deposito ke Rekening Admin sebesar Rp.70.000 melalui rekening BCA Atas nama Edi Santoso, selanjutnya terdakwa menimbok angka putaran akan diikutu untuk taruhan.
Kemudian terdakwa menombok nomor 69 sebeasr Rp.2.000, nomor 19 sebesar Rp.2.000, Nomor 29 sebesar Rp.2.000, Nomor 479 sebesar Rp.2.000 Nomor 79 sebesar Rp.2.000, kop 4 sebesar Rp.10.000 dengan total taruhan sebesar Rp.20.000.
Bahwa selanjutnya terdakwa menunggu apabila nomor yang terdakwa pasang keluar maka saldo deposite pada akun terdakwa akan bertambah dan apabila nomor yang terdakwa pasang tidak keluar maka saldo pada akun terdakwa akan berkurang, selanjutnya terdakwa menunggu hasil pengumuman terhadap nomor-nomor yang terdakwa pasang yang akan di umumkan, hari minggu, selanjutnya pada hari Kamistanggal 14 Desember 2023 sekira 21.00 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Polres Tanjung Perak, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak.
Atas Perbuatan Terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.@_Oirul
コメント