Koordinatberita.com,(Surabaya)- Kejari Surabaya Terima Berkas Tahap 2, Perkara Pelacuran Online. Hal itu dibenarkan oleh Teguh Darmawan,SH.” Membang benar pihak Kejari Surabaya sudah menerima pelimpahan tahap dua (2), tapi untuk berkasnya masih di Kejati Jatim karena perkara tersebut yang memproses Polda Jatim,” ucap Teguh saat di temui koordinatberita.com di acara penandatanganan bersama dalam membangun zona integritas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rebu (6/3).
“ Sore ini, dua mucikari itu akan di datangkan ke Kejari Surabaya untuk syarat memenuhi administrasi juga sekaligus akan dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Sementara menurut Frangky Desima Waruwu mengatakan. Setelah diperiksa hampir 3,5 jam kedua muncikari yang menjadi tersangka kasus prostitusi online, akhirnya dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kedua tersangka Endang Suhartini atau Siska (ES) dan Tentri Novita (TN) keluar dari Kejari Surabaya Jalan Sukomanunggal, sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengunakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Surabaya. Mereka dibawa ke Rutan Klas I Surabaya Medaeng dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna merah bernopol L 415 VJ. Kuasa Hukum Endang Suhartini alias Siska (ES), Frangky Desima Waruwu mengatakan pihaknya mensyukuri jika berkas kliennya sudah P21 dan tahap II "Kami harap untuk satu minggu kedepan, perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan, biar cepat selesai dipengadilan," ungkap Frangky kepada wartawan di Kejari Surabaya, Rabu (6/3/2019). Frangky menambahkan dengan segera disidangkan di Pengadilan. Sebab pihaknya ingin membuktikan perkara kebenaran permasalahan yamg dihadapi kliennya. "Kenapa kami ingin segera disidangkan, karena supaya perkara ini terang benderang," tandas Frangky.@_Oirul