top of page
  • Gambar penulisR

PN Surabaya Diduga Kontrak Kerjasama Dengan LBH Ilegal


“Tabrak Keputusan Menkum Ham  No : M.HH.01.HN.07.02 tahun 2018”

Foto: Nursyam, SH., M.Hum, Ketua PN Surabaya dan Sigit Humas, Saat Penandatanganan Ikrar Bersama Dalam Zona Integritas.Rabu (6/3/2019).

Koordinatberita.com, (Surabaya)-Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jl. Arjuna, disinyalir melakukan kontrak kerjasama Posbakum dengan LBH Peradi Kota Besar Surabaya, jalan Ketintang baru I no 16-B Surabaya, telah diduga tidak lulus verifikasi atau ilegal dari Menkum HAM. Bahkan kedua pihak itu, telah menabrak keputusan menteri hukum dan Ham Republik Indonesia nomor : M.HH.01.HN.07.02 tahun 2018. Anehnya pihak ketua PN Surabaya masih melakukan kesepaktan penandatangan kontrak kejasama pada 7 Februari 2019 dengan LBH itu.  

Sementara dari data yang didapat koordinatberita.com, bahwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari kamis tanggal 7 Februari 2019 telah mengundang empat LBH untuk melakukan penanda tanganan kontrak Posbakum dipengadilan negeri Surabaya kelas 1 A khusus, diantaranya LBH Peradi Malang Raya cabang Surabaya, LBH Peradi Kota besar Surabaya, LBH Surya Gemilang,dan DPC Peradi Surabaya. Dalam surat undangan ketua pengadilan negeri Surabaya bernomor : W14.U1/1679/HK/II/2019 tertanggal 1 Februari 2019 disebutkan mengundang pengurus pemberi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi dari kementrian hukum dan hak asasi manusia tahun 2019 s/d 2021 untuk dilakukan penanda tanganan kontrak kerjasama pada tanggal 7 Februari 2019 dilingkungan pengadilan negeri Surabaya kelas 1 A khusus,dan juga harus membawa foto copy sertifikat akreditasinya. Namun dari keempat LBH yang diundang tersebut hanya tiga LBH saja yang lulus verifikasi dan akreditasi dari Menkum HAM untuk periode tahun 2019 s/d tahun 2021, dan pada khususnya LBH Peradi Kota besar Surabaya yang beralamat di jalan Ketintang baru I no 16-B Surabaya diduga tidak lulus verifikasi dan akreditasi dari Menkum HAM namun ironisnya tetap bisa melakukan tanda tangan kontrak kerjasama Posbakum dengan pengadilan negeri Surabaya pada tanggal 7 Februari 3019 . Diduga LBH Peradi kota besar Surabaya ada kedekatan khusus dengan ketua pengadilan negeri surabaya ,sehingga kebijakan ketua PN harus memilihnya, kendati LBH Peradi kota besar Surabaya diduga tidak lulus verifikasi dan akreditasi dari Menkum HAM periode tahun 2019 s / d tahun 2021. Kendati saat Koordinatberita.com, konfirmasi ke ketua PN Surabaya yakni Nursyam, SH., M.Hum, tidak bisa dikonfirmasi. Kemudian melalui penjaga piket daftar buku tamu (satpam, red) pihaknya mengatakan,” disuruh menemui humas, ke pak Sigit,” Selasa, 12/3/2019. Mengingat dengan dicabutnya keputusan menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor : M.HH-01.HN.03.03 tahun 2016 tentang lembaga / organisasi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2016 s/d 2018 dalam kurun waktu tiga (3) tahun maka keputusan yang lama tersebut dinyatakan dicabut dan sudah tidak berlaku lagi. Maka setiap organisasi pemberi bantuan hukum wajib memperbarui atau memperpanjang kembali dan lulus Verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum untuk periode tahun 2019 s/ d 2021. Sebagaimana penetapan keputusan menteri hukum dan Ham Republik Indonesia nomor : M.HH.01.HN.07.02 tahun 2018 tentang LBH yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2019 s/d 202. Disamping dapat mengakses anggaran dari pemerintah pusat dan daerah juga dapat memberikan bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin di wilayah hukumnya masing masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku . Seharusnya ketua pengadilan negeri Surabaya segera untuk meninjau kembali keberadaan LBH Peradi kota besar Surabaya yang diduga belum terverifikasi di Menkumham HAM untuk periode tahun 2019 s/d tahun 2021,sangatlah tidak tepat dan tidak memenuhi persyaratan  penempatan LBH tersebut,karena masih banyak LBH LBH dikota Surabaya ini yang sudah  lulus dan  terverifikasi  di Menkum HAM ,demi citra positif pengadilan negeri Surabaya kelas 1 A dimata masyarakat Surabaya pada khususnya dan Jawa timur pada umumnya . Sampai berita ini diturunkan belum didapat pernyataan atau statement dari ketua pengadilan negeri Surabaya , terkait keberadaan LBH yang belum terverifikasi di Menkum HAM namun sudah menanda tangani kontrak kerjasama Posbakum dengan PN Surabaya.@_Oirul


13 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page