top of page

Kasus KDRT, Tersangka Idham Cholik Karyawan Pegadian, Diduga Tidak Di Penjara Oleh Polsek Sukodono

”Alasan Libur Hari Raya Pelaku Kekerasan Tidak Di Tahan”

Terduga Idham Cholik (42), karyawan Pegadian (Bulang Mojosari) terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)


Koordinatberita.com,( Surabaya)- Terduga Idham Cholik (42), karyawan Pegadian (Bulang Mojosari) terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ada di wilayah hukum Polsek Sukodono, diduga tidak dilakukan Penahanan oleh Polsek setempat. Bahkan terkesan tidak kejelasannya atau Jalan di tempat. Padahal kasus tersebut sejak bulan Mei 2019.

Duwi Ida Warna korban penganiayaan KDRT oleh suami


Anehnya, sampai saat ini terduga Idham Cholik yakni terduga KDRT masih bernafas udara bebas dan bahkan ongkang-ongkang kaki.


Seperti dalam laporan yang di terima Koordinatberita.com yakni Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/ 86 / V /2019/JATIM/RESTA SDA tanggal 14 Mei 20.


Duwii Ida Warna sebagai korban KDRR mengatakan,” kami sudah melaporkan ke pihak keposlisian sektor Sukodono. Tapi pihak kepolisian itu tidak ada tindakan sampai sekaran, Pak,” kata Korban.


Lebih lanjut korban mempertanyakan kelanjutan dari Laporan tersebut yang menerangkan,” pada hari tanggal bulan tahun dan jam tersebut diatas telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Idham Choik terhadap istrinya Duwi Ida Warna yang terjadi di Ds.Bangsri RT.06, RW.02, Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo,” ujar korban yang mengutip hasil lapora Kepolisian.


“ Penahanan Tidak dilakukan karena mau libur hari Raya,” keluhnya korban.


Pada isi laporan dijelaskan, waktu itu suaminya korban meminta buku nikah ke korban kemudian HP korban berdering terus karena ada telepon dari kakaknya korban dan HP dirampas oleh suaminya kemudian dipukulkan ke korban sehingga korban mengalami luka memar pada bagian pelipis mata kanan dan korban melapor kepolsek Sukodono


“Padaha sudah terjadi KDRT, kenapa pihak Polsek Sukodono tidak ada tindak lanjut dalam penyidikan” keluh korban.


Tanyaknya korban,” kalau polisi itu serius pasti sudah menetapkan tersangka dan ditahan,”


Polsek Sukodono dalam menangani kasus KDRT ini di anggap seperti tidak serius, selain itu tidak ada kejelasan.


“Kalau polisi itu, serius, pastinya tersangka di tahan. Tapi kenyataannya mereka masih beraktivitas di tempat kerjanya di Kantor Pegadaian Mojosari dan ongkang-ongkang kaki,” tandas Duwi dengan nada jengkel.


Mengingat hal itu pelaku bisa ditindak dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).@_Oirul

112 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page