top of page

Wahyu Pujo Saptono, Pejabat PT Petrogas Jatim Divonis 5 Tahun

”Akibatnya Negara Dirugik Rp 29 Miliar“

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Wahyu Pujo Saptono, General Manager Finance and Administration PT Petrogas Jatim Utama, Perusahaan BUMD Pemprop Jatim.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu Pujo Saptono telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Ketua majelis hakim Hisbullah saat membacakan amar putusannya di ruang sidang cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (9/7).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Wahyu Pujo Saptono.


"Memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan," sambung hakim Hisbullah kepada Koordinatberita.com.


Vonis ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa Wahyu Pujo Saptono dan jaksa penuntut umum (JPU) Harwiadi dari Kejari Surabaya masih menyatakan pikir-pikir.


Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Wahyu Pujo Saptono dengan pidana penjara selama 6 tahun.


Kasus korupsi ini terjadi saat terdakwa Wahyu Pujo Saptono menjabat sebagai pimpinan trading batubara PT Petrogas sekaligus Kapimpro kerjasama dengan PT GHI.


Dari hasil audit BPK RI, proyek kerjasama di bidang batubara ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 29.133.596.855.


Dalam kasus ini, Wahyu Pujo Saksono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3,  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.@Ries/Oirul

12 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page