top of page

Penasehat Hukum Tak Paham Dakwaan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Sugito dan Darmawan

DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA

Koordinatberita.com | SURABAYA~ Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Fadhil dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Meminta kepada Majelis Hakim Tipikor untuk menolak eksepsi kedua terdakwa mantan Anggoto Dewan Surabaya yakni Sugito dan Darmawan. Pasalnya dari Penasehat hukum kedua terdakwa tidak memahami isi dakwaan.


Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU, atas dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas atas terdakwa Sugito dan Darmawan kembali digelar secara berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, terbuka untuk umum


Dalam tanggapannya, JPU dari Kejari Tanjung Perak tersebut terpaksa harus membacakan secara bergantian satu persatu atas eksepsi dari terdakwa Sugito kemudian terdakwa Darmawan.


Dihadapan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Hisbullah Idris, JPU M. Fadhil memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk untuk menolak keberatan yang diajukan tim Penasihat Hukum Terdakwa Sugito secara seluruhnya.


"Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP dan secara hukum Surat Dakwaan telah sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Sugito.  Menetapkan pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," jelas JPU M. Fadhil, Selasa (19/11).


Hal yang sama juga dilakukan JPU dari Kejari Tanjung Perak, agar majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak keberatan yang diajukan tim Penasihat Hukum Terdakwa H. Darmawan secara seluruhnya.


"Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP dan secara hukum surat dakwaan telah sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa H. Darmawan. Menetapkan pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," pungkas Fadhil.


Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.


Total sudah ada tujuh orang yang dapat diringkus penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.


Satu orang merupakan pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis dan saat ini sedang mengajukan banding.


Sedangkan enam lainnya terdiri dari anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.


Saat ini Darmawan, Sugito dan Binti Rochma berstatus terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.


Sedangkan tiga lainnya yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati masih berstatus tersangka dan meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.


Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.


Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.@_Oirul

4 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page