top of page

Terdakwa Edy Mukti Pemborong Proyek PN, Terbukti Lakukan Tindak Kejahatan Pidana Penipuan dan Penggelapan di PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara


Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Furkon Adhi Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa Edi Mukti Wibowo bersalah secara sah dan berjanji melakukan tindak tindak penggelapan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Furkon Adhi Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa Edi Mukti Wibowo bersalah secara sah dan berjanji melakukan tindak tindak penggelapan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya – Edy Mukti Wibowo, Pemborong Proyek menuntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti melakukan tindak kejahatan Pidana penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (25/03/2024).


Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Furkon Adhi Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa Edi Mukti Wibowo bersalah secara sah dan berjanji melakukan tindak tindak penggelapan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.


“Menuntut terhadap penipuan Edy Mukti Wibowo dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.” kata JPU Furkon.


Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sutrisno memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (Pledoi), baik secara langsung maupun melalui penasehat hukumnya.


“Nanti disampaikan oleh Penasehat Hukum,” kata responden yang tidak dilakukan terpencil di ruang Sari 3 PN Surabaya.


Perlu diketahui berdasarkan surat dakwan, JPU menyebutakan, bahwa berawal dari perkenalan Terdakwa dengan Saksi Moch Soleh sejak sekitar tahun 2017, kemudian Terdakwa sering mengajak Saksi Moch Soleh untuk rekanan dalam proyek pekerjaan, dimana Saksi Moch Soleh sebagai pemberi modal sedangkan Terdakwa merupakan pelaksana pekerjaan proyek. Terdakwa menawarkan kepada Saksi Moch Soleh keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ? nilai proyek, tergantung nilai pekerjaan masing-masing proyek dengan ketentuan pemberian keuntungan dan pengembalian modal akan diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah selesainya pekerjaan. Selama beberapa kali ikut dengan Terdakwa dalam proyek yang bernilai kecil, Saksi Moch Soleh selalu mendapat keuntungan dan mengembalikan modal sebagaimana dijanjikan.


Selanjutnya selama kurun waktu tanggal 9 Februari 2021 sampai tanggal 25 September 2022 Terdakwa mendatangi saksi Moch Soleh di rumahnya di jalan Banyu Urip Nomor 15 A Surabaya dengan tujuan untuk menawarkan 7 kerjasama proyek pekerjaan yang berada di beberapa tempat, dengan mengatakan hal yang sama yaitu memberikan keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ? nilai proyek dan menyakinkan saksi Moch Soleh dengan menunjukkan Surat Perintah Kerja beberapa proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa. Atas rangkaian kata-kata, sikap Terdakwa yang menyakinkan dan karena Terdakwa merupakan teman lama Saksi Moch Soleh serta selama bekerja sama dengan Terdakwa tidak ada masalah, akhirnya membuat Saksi Moch Soleh yakin dan percaya lalu tergerak untuk menyerahkan uang modal baik melalui transfer ke rekening BCA dan Edy Mukti Wibowo maupun tunai kepada Terdakwa yang secara keseluruhan berjumlah Rp.1.535.000.000, secara bertahap terhadap 7 kerjasama proyek pekerjaan yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa.


Selanjutnya saksi Moch Soleh menyerahkan uang modal tersebut dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan, Terdakwa tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal kepada saksi Moch Soleh, bahkan berkali-kali saksi Moch Soleh melakukan penagihan kepada Terdakwa tetapi menurut Terdakwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut belum dilakukan pembayaran oleh pengguna jasa. Sampai akhirnya saksi Moch Soleh melalui saksi Ari Hernowo melakukan pengecekan terhadap beberapa proyek yang diakui milik Terdakwa sebagaimana diatas, namun ternyata pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan tidak pernah ada (fiktif), beberapa pekerjaan telah dilakukan pembayaran melalui CV yang bukan milik Terdakwa, 1 (satu) proyek yaitu pekerjaan PLN/GI Cikarang (tahap II) terjadi kesalahan dalam pembelian material.


Bahwa uang yang telah Terdakwa terima yang berasal dari pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan digunakan Terdakwa untuk pekerjaan proyek pagar keliling di perumahan Grand Salt Sarirogo Sidoarjo, sedangkan uang yang telah diterima dari pembayaran beberapa proyek telah digunakan Terdakwa untuk pekerjaan lain diluar dari pekerjaan-pekerjaan tersebut, sehingga secara langsung Terdakwa telah mendapatkan keuntungan. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Moch Soleh mengalami kerugian sejumlah ± Rp.1.535.000.000.


Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.@_Oirul

10 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page