Foto; Tim Kuasa Hukum, Sabron usai sidang, Memberikan Ketarangannya Depan Awak Media
Surabaya, koordinatberita.com- Sidang yang digelar di ruang Cakra ini turut juga dihadiri para korban. Pasalnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian Apartemen Royal Avatar World merupakan awal dari persidangan di PN Surabaya dengan agenda Bacaan Dakwaan terdakwa. Namun kini, melalui Penasehat Hukumnya, 2 terdakwa Kasus Sipoa Berkomitmen Kembalikan Uang Korban. Selasa (24/7/2018).
Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dan Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, membacakan dakwaan atas dua terdakwa yakni Budi Santoso dan terdakwa Ir Klemens Sukarno Candra Direktur Utama dan Komisaris PT Bumi Samudra Jedine.
Sidang diketuai oleh Wayan Sosiawan dengan didampingi dua hakim hakim anggota yakni, Anne Rusiana dan Dwi Purwadi. Dua terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 378 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka didakwa melakukan penipuan dana pembelian Apartemen Royal Afatar World, Sipoa.
Sementara tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Sabron Pasaribu, Andry Ermawan, Franky, Agung Widodo, Arifin, Timotius sepakat untuk mengajukan eksepsi pada sidang minggu depan.
“ Kami tim penasihat hukum akan mengajukan eksepsi. Langkah awal yang akan kami lakukan yaitu menginventaris seluruh aset milik terdakwa, kemudian mencari investor. Sebab, tidak semua korban Avatar menghendaki dia dipidanakan, ada yang menginginkan uangnya kembali," ucap Sabron usai sidang.
Dikatakan Sabron, dalam eksepsinya nanti pihak terdakwa juga akan mengajukan surat untuk menjual aset mereka. Dari penjualan aset-aset tersebut hasilnya bisa diberikan kepada para korban yang masih ingin uangnya kembali.
"Itu salah satu pembelaan kami nanti. Termasuk merevisi angka-angka dakwaan yang kami anggap belum final," katanya.
Sedangkan, Franky Waruwu menadaskan bahwa kerja sama antara terdakwa dan korban didasari adanya kesepakata terlebih dahulu, yang kemudian dilanjutkan dalam sebuah perikatan sesuai dengan pasal 1320 KUHAP.
Makanya sekarang, pihaknya berupaya bagaimana caranya agar customer dan kliennya bersatu kembali. Salah satu caranya dengan menjual aset untuk penggantian.
"Sekarang kami sedang mencari investor. Dan pengembalian itu sudah menjadi komitmen dari klien kami," tutup Waruwu.
Dalam kesempatan itu, Waruwu memastikan bahwa bupati Sidoarjo sama sekali tidak terlibat dalam perkara ini. Hal itu dia ketahui dalam akte pendirian PT Bumi Samudra Jadine yang mana nama bupati Sidoarjo tidak tercantum sebagai salah satu pemegang sahamnya.
"Itu kan dikoran saja, faktanya dia tidak punya saham di PT Bumi Samudra Jadine," tambahnya. (Oirul)