top of page

Gus Nur Terzalimi, LBH Pelita Umat: Kembalikan Marwah & Wibawa Hukum di Negeri Ini


Koordinatberita.com| JAKARTA~ Dalam penanganan kasus Gus Nur yang dilakukan pihak penegak hukum ada beberapa perkembangan mutakhir yang perlu kami sikapi dan tanggapi secara hukum. Pasalnya, Gus Nur terzalimi oleh hukum di negeri ini.


Tim advokat yang mengatas namakan LBH FPI Jatim dan LBH Pelita Umat selaku penasehat hukum Gus Nur menyampaikan yakni pada prinsipnya adalah bukan sekedar ikhtiar membela Gus Nur. Namun juga berusaha untuk mengenbalikan Marwah dan Wibawa hukum dan aparatnya, dengan mengoreksinya agar menjalankan fungsi penegakan hukum secara benar, adil, imparsial, menjunjung tinggi asas equality before the law (asas persamaan), juga asas kepastian hukum.

“Kita semua bersepakat bahwa Negara ini adalah Negara hukum. Semua tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum haruslah berdasarkan hukum,” ungkap Andry Ermawan SH yang mewakili LBH FPI Jatim.


Dijelaskan,” dalam ketentuan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pasal 1 ayat (3) telah menegaskan konsepsi Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat) dan bukan Negara Kekuasaan (Matctstaat). Karena itu, tidak boleh hukum dijalankan dengan asas suka-suka, dengan menggunakan kewenangan hukum secara serampangan, sekehendak hati,” kata Andry.

Melatar belakang Tim Advokasi Gus Nur mengadakan Pers Konferece pada Kamis 26 November 2020, JL. Conder No 16 RT: 1/RW: 2, Balekqmbang, Kec: Kramat Jati, Jakarta Timur. Tim ini terdiri dari banyak unsur, ada dari LBH Pelita Umat, ada dari TPM, PUSHAMI, LBH Front, profesional Lawyer, dan unsur lainnya. Sejumlah nama tergabung dalam tim ini yakni Achmad Michdan SH, Novel Bamukmin, SH, Azis Yanuar SH, Dr. Muhammad Taufik SH, MH, Budi Harjo SH.I, Andry Ermawan SH, Agung Silo Widodo Basuki SH, MH, Dimas Aulia Rahma SH, Amirul Bahri SH, Zainal Fandi SH, MH, Dede Puji Hendro Sudomo SH, Muhammad Nur Rakhmad SH, Zulhaidir SH, Shodikin SH,

Diantara aspek yang akan soroti dan kritisi adalah :

1. Aspek prosedur yakni serangkaian proses penyidikan dari sejak penangkapan hingga penahanan, penolakan permohonan penangguhan penahanan, aspek situasi di tahanan, dan lain sebagainya.


2. aspek substansi perkara. Yakni sumirnya dugaan kasus ujaran pencemaran dan/atau menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45A ayat (3) dan/atau pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


Hal ini agar publik ikut mengontrol kasus ini dengan menyampaikan sejumlah up date perkembangan kasus. Bagaimanapun, kontrol masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk mengawal penegakan hukum agar memberikan rasa keadilan ditengah masyarakat.


Pasalnya praktik penegakan hukum terhadap Gus Nur adalah praktik kezaliman penguasa yang tak malu-malu dipertontonkannya kepada publik. Penegakan hukum di era rezim Jokowi, harus jujur kami sampaikan sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.


Perlu diketahui, Kepolisian menangkap Sugi Nur lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian soal Nahdlatul Ulama (NU). Sugi Nur sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon Aziz Hakim pada 21 Oktober 2020. Polisi menjerat Sugi Nur dengan UU ITE.


Aziz menyatakan Sugi Nur telah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU. "Dia mengatakan, 'NU sekarang diibaratkan sebagai bis umum. Sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal-ugalan, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan' seperti itu salah satunya," ucap dia usai membuat laporan pada 21 Oktober 2020.@_Oirul

25 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page