top of page

Hakim Ancam JPU, Bila Tidak Bisa Hadirkan 3 Saksi Ahli Tekait Kasus Pencemaran Nama Baik

“Sidang Gus Nur Kembali Kembali Tertunda”

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Slamet Riyadi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mensidangkan kasus Pencemaran nama baik merasa kecewa dengan JPU Novan Arianto. Pasalnya, Jaksa dari Kejari Jatim, kembali tidak bisa menghadirkan Saksi alih. Dan kini ketua hakim memberikan ancaman bila tidak bisa hadirkan 3 saksi ahli BAP, akan diabaikan.


Kamis, 4 Juli 2019, adalah agenda sidang terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali tertunda lantaran tiga ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim tidak memenuhi panggilan sidang. Tiga ahli tersebut adalah ahli pidana, ahli ITE dan ahli bahas.


Jaksa Novan Arianto menjelaskan dalam persidangan diruang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, “dua ahli berhalangan karena ada tugas, Sedangkan ahli pidana Bambang Suheriyadi kemarin sudah konfirmasi mau hadir, Namun tadi pagi beliau konfirmasi lagi kalau sedang tidak fit. Karena itu kami mohon waktu satu minggu," katanya.


Untuk meyakinkan bahwa panggilan sudah dilayangkan ke para ahli, Ketua majelis hakim Slamet Riyadi meminta jaksa Novan Arianto menunjukan surat panggilannya dan meminta tim penasehat hukum Gus Nur untuk melakukan kroscek.


"Selanjutnya, tanggapan tim penasehat hukum terdakwa bagaimana,"ucap hakim Slamet Riyadi.


Ahmad Khozinuddin selaku ketua tim pengacara Gus Nur pun meminta ke majelis hakim jaksa diberi waktu lebih dari yang dimintanya .


"Begini majelis, kami berikan waktu dua minggu lagi, tapi jaksa harus bisa memastikan para ahli yang dipanggil bisa hadir dipersidangan,"ucap Ahmad Khoizuddin.


Majelis hakim pun menyetujui penundaan sidang perkara Gus Nur hingga dua pekan mendatang, dengan catatan apabila jaksa tidak bisa menghadirkan ahli, maka keterangan ahli dalam BAP akan diabaikan.


"Ini kesempatan terahkir, kalau tidak, kami anggap jaksa tidak menghadirkan ahli,"pungkas hakim Slamet Riyadi sambil mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.


Untuk diketahui, Gus Nur diadili terkait video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Pengkhianat' yang  tersebar digrup whatsapp PWNU Jatim.


Dalam video vlog berjudul berurasi 1 menit 26 detik tersebut, Gus Nur dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik NU


Gus Nur mengakui, pembuatan video vlog tersebut tidak ditujukan untuk NU, melainkan ditujukan untuk admin akun facebook lantaran kekesalannya yang dituding sebagai ustad radikal dan wahabi.@_Oirul

33 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page