top of page

JPU Hadirkan Dua Saksi Polisi Terkait Kasus Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Jl Kalasan


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Sidang Lanjutan Terkait rasis dan berita Hoaks Bendera Patah di Asrama Mahasiswa Papua di jalan Kalasan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan dus saksi dari kepolisian. Sidang tersebut diketuai majelis hakim Dr Yohanes Hehamony pengadilan negeri (PN) Surabaya.


Kasus rasisme saat kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) terungkap saat Polda Jatim melakukan Patroli Siber. Hal itu diungkapkan Adi Setiawan, Anggota Subdit Siber Ditreksrimsus Polda Jatim saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh JPU Kejati Jatim atas terdakwa Syamsul Arifin.


Sebelum dimulai pemeriksaan kedua saksi terlebih dulu majelis hakim Dr Johanes Hehamony mempertanyakan soal identitas kepada dua saksi.


Dalam keterangan saksi BAP dari kepolisian yakni Adi Setiawan mengatakan di persidangan,” kami mengetauhi dan ucapan kata-kata ‘Monyet’ di video itu,” kata saksi


"Saat itu saya melakukan profeling di akun akun media sosial dan berita berita yang sedang viral," kata Adi Setiawan saat bersaksi dalam persidangan diruang cakra, Senin (2/12).


Melalui profeling tersebut, masih kata Adi Setiawan, Ia menemukan adanya postingan kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) yang diupload dari salah satu akun media sosial Facebook.


"Diupload di Facebook, nama akunya Viral Indoensia," sambung saksi menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Yohannes Hehamony.


Ketika ditanya lebih dalam siapa pemilik akun facebook viral Indonesia tersebut, saksi Adi Setiawan mengaku belum bisa melacaknya hingga kasus rasisme ini disidangkan di PN Surabaya.


"Belum ketemu sampai sekarang," tukasnya.


Saat ditanya apa yang diketahuinya tentang perkara yang menjerat Syamsul Arifin sebagai terdakwa, Saksi Adi Setiawan mengaku tidak tau.


"Secara pasti saya tidak tau kasusnya, tapi terkait dengan ucapan kata monyet saat di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan," ujarnya.


Sementara saat ditanya apakah isi video yang diupload oleh akun Facebook Viral Indonesia, saksi Adi Setiawan mengatakan ada tiga video yang diupload, salah satunya tentang ciri ciri dari terdakwa Syamsul Arifin.


"Videonya diambil dari dalam Asrama Mahasiswa Papua, memang tidak terlihat siapa yang mengatakan monyet, tapi si penggugah video menjelaskan ciri ciri orang yang berkata monyet, yakni memakai baju biru dan berkacamata," terangnya.


Saksi Adi Setiawan tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim ketika ditanya siapa yang mendefinisikan kata kata monyet sebagai bagaian dari rasisme.


"Ini sudah umum terjadi disaat adanya kerusuhan, semua hewan di kebun binatang pasti disebut, lantas siapa yang menyatakan kata monyet ini dianggap tindakan rasisme," kata hakim Yohannes.


"Setau saya ini rasisme," timpal saksi Adi Setiawan yang langsung disemprot oleh hakim Yohannes dengan mengingatkan posisinya bukan sebagai ahli yang bisa menjustice sebuah peristiwa hukum.


Diakhir kesaksiannya, Adi Setiawan mengatakan hasil patroli siber yang dilakukannya dengan melakukan profeling selanjutnya dijadikan laporan informasi.


"Yang membuat informasinya adalah penyidik, saya tidak tau siapa pelapor dalam perkara ini," pungkas Adi Setiawan menjawab pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa Syamsul Arifin


Untuk diketahui, Selain Saksi Adi Setiawan, JPU Kejati Jatim juga menghadirkan saksi Mahfud, Anggita Polsek Tambaksari Surabaya. Keduanya dihadirkan sebagai saksi untuk membuktikan pokok perkara yang didakwakan JPU pada terdakwa Syamsul Arifin yang dalam sidang sebelumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.


Dalam kasus ini, Terdakwa yang merupakan anggota Satpol PP di Kator  Kecamatan Tambaksari ini diadili karena diduga  melakukan rasisme dengan mengatakan 'Monyet' saat peristiwa kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua pada Jum'at (16/8) lalu.


Ia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.@_Oirul

9 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page