top of page

Keterangan Saksi Meringankan Justru Ungkap Peran Agus Setiawan Tjong

"KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA"

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Dua Ketua RT diwilayah RW 10 Kelurahan Bongkaran, Agus Rahmat Yamin dan Suni dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh Agus Setiawan Tjong, Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2916 untuk pengadaan barang dalam proyek jasmas.


"Sebelum memberikan keterangan saudara saksi disumpah dulu ya sesuai agama saudara berdua,"ucap Ketua majelis hakim Rochmad saat membuka persidangan diruang candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/5).

Selanjutnya, hakim Rochmad meminta tim penasehat hukum untuk menanyakan pertanyaan kepada kedua saksi yang memberikan keterangan secara bersamaan.


Kedua saksi meringankan ini membeberkan secara detail kronologis awal kasus korupsi jasmas ini.


"Saya taunya dari Wahyu, Ketua BKM Kelurahan Bongkaran yang menyampaikan adanya program Jasmas tapi diterima dalam bentuk barang,"kata saksi Agus Rahmat Yamin yang diamini saksi Suni.


Selanjutnya, melalui Ketua BKM itulah kedua saksi meringankan ini mengaku pasrah bongkok dalam pembuatan proposal. Kemudian keduanya diajak ke Pemkot Surabaya untuk menandatangi NPHD serta membuat rekening Bank Jatim.


Nah, saat di Pemkot itulah, kedua saksi mengaku bertemu dengan tim marketing terdakwa Agus Setiawan Tjong bernama Robert Siregar.


"Awalnya saya kira Pak Robert itu pegawai Pemkot tapi ternyata belakangan saya ketahui kalau Pak Robert adalah pegawainya Pak Agus Tjong,"ujar saksi Agus Rahmat Yamin menjawab pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa Agus Setiawan Tjong.


Usai mendapat pencairan dana Pemkot Surabaya, dari situlah kedua saksi akhirnya membongkar peran terdakwa Agus Setiawan Tjong sebagai pemborong dari pengadaan barang jasmas tersebut dan selanjutnya, kedua saksi mengaku menyetor dana yang diterima dari Pemkot ke terdakwa Agus Setiawan Tjong.


"Awalnya saya gak tau Pak Agus adalah pemborong barang. Pernah bertemu waktu pengiriman barang,"kata saksi Agus Rahmat Yamin.


Atas keterangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimaz Atmadi menegaskan kepada kedua saksi terkait adanya penandatangan surat kontrak kerjasama (SKK) antara kedua saksi dengan terdakwa.


"Saya lupa karena banyak yang saya tanda tangani,"jawab saksi Agus Rahmat Yamin menjawab pertanyaan Jaksa Dimaz Atmadi.


Tak hanya itu, Kedua saksi juga mengaku barang yang diterima sesuai dengan proposal yang diajukannya.


"Kualitasnya juga bagus,"kata saksi Agus dan Suni


Sontak jawaban kedua saksi ini langsung disambar ketua majelis hakim Rochmad, yang menyebut jika saksi hanya bisa menerangkan kualitas barang tapi tidak mengetahui harga satuan dari barang yang diterimanya.


"Saudara hanya tau kualitas saja, apakah saudara tapi nilai barang yang saudara terima. Ingat, anda itu terima uang dari Pemkot, bukan dari terdakwa.Apakah sudah cek harganya diluar. Uang yang anda diterima itu adalah uang rakyat. Lain kali hati hati, jangan mudah menerima tapi tidak bisa mempertanggung jawabkannya,"kata hakim Rochmad pada kedua saksi.


Persidangan perkara ini akan digelar kembali pada 11 Juni 2019 dengan agenda keterangan saksi meringankan lainnya.


"Ada empat saksi ya, sidang kita tunda sampai tanggal 11 Juni dan pemeriksaan hari ini dinyatakan selesai,"ujar hakim Rochmad menutup persidangan.@_Ris/Oirul

6 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page