top of page

Lahan dan Bangunan yang Sudah Tahunan Di Kuasai Yayasan Trisila Bakal Dieksekusi

“Dinyatakan Bersalah Telah Langgar PMH oleh Pengadilan”


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Upaya PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) untuk memperebutkan aset tanahnya yang dikuasai Yayasan Pendidikan  Trisila di Jalan Undaan Nomor 57-59 Surabaya sejak puluhan tahun lalu akhirnya berbuah hasil.


Putusan Pengadilan mulai tingkat pertama hingga kasasi menyatakan Yayasan Trisila telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dan memerintahkan agar Yayasan Trisila untuk mengosongkan lahan dan bangunan yang digunakan tempat pendidikan mulai TK hingga SMA dan menyerahkan ke PT RNI.


Hal itu disampaikan Anton Arifullah, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) selaku kuasa hukum PT RNI.


"Setelah beberapa kali kita melakukan teguran supaya dia keluar dari tanah dan  bangunan tersebut, Namun ternyata sekolah dari pihak sekolah Yayasan Trisila tidak mengindahkan kaki. Lalu, pada tahun 2014 telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Surabaya yang pada pokoknya sampai putusan kasasi telah mengabulkan gugatan kita Jaksa Pengacara Negara  selaku kuasa dari PT RNI yang intinya memerintahkan Yayasan Trisila untuk mengosongkan dalam keadaan kosong sempurna dan diserahkan ke PT RNI,"terang Anton Arifullah JPN Jamdatun Kejagung didampingi Kasi Datun Kejari Surabaya, Arjuna Megahnada saat dikonfirmasi Koordinatberita.com di PN Surabaya. Jum'at (21/6).


Diungkapkan Anton, lahan yang dipakai untuk sekolah oleh Yayasan Trisila tersebut merupakan aset milik PT RNI yang dibeli dari penyertaan modal negara.


Keberadaan Trisila sesuai dokumen tahun 1967, Namun tahah bangunan itu dari tahun 1964 sudah dikuasai PT Rajawali Nusantara Indonesia dasarnya dulu Memang penyertaan modal negara bagian aset dari PT RNI," ungkap Anton.


Atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht tersebut, masih kata Anton, saat ini pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


"Permohonan eksekusi telah kami mohonkan sejak bulan Januari 2019 lalu dan sekarang masih proses amanning,"pungkas Anton.@_Ries/Oirul

48 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page