“ Mugatan Kepada Pelindo 3, BPN dan Turut Tergugat Kementerian Perum “
Foto; Suasana Sidang Perdana Gugatan HPL Warga di PN Surabaya
Surabaya koordinatberita.com- Sidang perdana gugatan atas Hak Pengolahan Lahan (HPL) warga Perak Timur kepada PT Pelindo III mulai digelar di ruang Tirta 2, PN Surabaya dengan agenda penyempurnaan materi gugatan. Ironisnya, usai sidang pihak Penasehat Hukum (PH) tergugat PT Pelindo 3 langsung kabur dari ruangan sidang yang di pimpin Majelis Hakim Isjuandi SH, MH, Mhum.
Senin, 23/7/2018. Dalam sidang perdana tersebut kedua pihak yakni penggugat ( Warga Perak ) dan tergugat ( PT Pelindo 3 ) sama-sama menghadiri persidangan, namun sidang yang digelar terlalu singkat ( 15 menit ), hingga para awak media bermaksud konfirmasi mengalami kesulitan, sebab setelah selesai sidang Pengacara Pelindo 3 langsung meninggalkan ruangan sidang untuk menghindari cercaan pertanyaan dari wartawan.
Seperti diketauhi, Majelis Hakim Isjuandi SH, MH, Mhum, setelah menerima materi berkas gugatan dari kuasa hukum warga Perak, James Pangaribuan, dari kantor advokat Otto Hasibuan & Associates.
“ Sidang dilanjutkan dua pekan lagi dan materi gugatannya untuk disempurnakan dulu,” tandanya hakim dipersidangan kepada PH warga Perak.
Sementara kuasa hukum warga Perak, James Pangaribuan, dari kantor advokat Otto Hasibuan & Associates mengatakan,” berkas gugatan ini tebalnya 35 halaman. Ada beberapa dalil-dalil gugatan yang kami perdalam lagi dan dua minggu jawaban atas tergugat," jelasnya.
Lanjut,James Pangaribuan lagi,” bahwa warga Perak Timur yang Tergabung Forum Perjuangan Warga Perak (FPWP) melakukan gugatan ini, ada beberapa tergugat yakni Pihak PT Pelindo III, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Turut tergugat Kementrian Perum,” ucapnya.
Dan sampai berita ini dinaikkan pihak humas PT Pelindo 3, melalui sellulernya 0811-3**-*** Lia Indi Agustina belum ada jawaban pihak koordinatberita.com. (Oirul)