top of page
  • Gambar penulisR

Eks Ketua HIPMI Jatim Meradang, Eksepsinya Ditolak Hakim: Likevideonya:https://youtu.be/NczhS_n-QA0


“Giri BK, Tak Tenang Duduki Kursi Pesakitan Saat Putusan Sela”

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Sidang putusan sela yang dibacakan Ketua majelis hakim Sifa’urosidin SH. MH, di PN Surabaya, kini hakim telah menolak ekpsesi Penasehat Hukum (PH) lima (5) terdakwa yakni Eks ketua HIPMI Jatim Cs dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Handy Natanael dan Jimmy Chen di Jimmy’S Club’ Hotel JW Marriott, Surabaya.

https://youtu.be/NczhS_n-QA0

Majelis hakim juga menimbang, bahwa surat eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga majelis hakim sepakat menolak eksepsi tersebut.

“Mengadili, Menyatakan Nota Keberatan atau Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH), terdakwa Giri Bayu Kusuma beserta CSnya tidak dapat diterima untuk seluruhnya” ucap Sifa’ Urosidin dalam amar putusan selanya, Senin (3/11) siang, di PN Surabaya.

Sidang putusan sela ini, hakim Sifa’urosidin SH. MH, tetap mengacu pada dakwaan JPU Kejari Surabaya. Menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri Surabaya dalam hal ini berhak untuk melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan ke pokok Perkara pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.

Hakim juga menegaskan, dakwaan penuntut umum dinyatakan sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara dalam sidang selanjutnya.

“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa (Giri Bayu Kusuma,dkk) di persidangan adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan selanjutnya” tegas hakim ketua Syifa.

Perkara penganiyaan ini terjadi di Lounge Jimmy’s club Hotel JW Marriott Surabaya, pada Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 02.30 dini hari.

Adapun terkait nama dari pelaku penganiayaan itu yakni diantaranya, Giri Bayu Kusuma, Dewi Megawati Aldona Doni, Jeniffer Berby Aldona Doni, Muhammad Rizzal dan Muhammad Baslum. Mereka bersama-sama telah melakukan penyerangan brutal pada korban.

Seperti diketauhi dari hasil visum Et Repertum Rumah Sakit Siloam Hospitals Surabaya menerangkan, Handy mengalami luka permanen di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung.

Sementara Jimmy mengalami luka di bagian wajah dan punggung.

Pemicu keributan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Giri Bayu Kusuma, pada Handy Natanael dan Jimmy Chen di Jimmy’S Club’ Hotel JW Marriott, Surabaya itu adalah terdakwa Dewi Megawati Aldona Doni.

Dewi mencekal krah baju Handy dengan melontarkan umpatan provokasi bernada kebencian “Rasis” pada salah satu etnis yang ada di Indonesia dengan sebutan binatang.

Sontak hal itu menyulut emosi terdakwa lainnya dan akhirnya bersama- sama ikut melakukan penyerangan terhadap para korban dengan cara brutal.

Atas perbuatannya, Kelima terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) Jo pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Kendatipun dalam pantauhan Koordinatberita.com di Ruang sidang, hakim PN Surabaya saat membacakan amar putusan sela terkait eksepsi lima (5) terdakwa pengroyokan dan penganiayaan teleh di tolak Hakim PN Surabaya mejelaskan dari 5 terdakwa yakni Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Muhammad Faisal Rizzal, Muhammad Balsum dan mantan Ketua HIPMI Giri Bayu Kusumaha yang dudu di kursi pesakitan mengalami resah dan tidak tenang.

Apalagi terdakwa Giri, eks ketua HIPMI Jatim sering kali tangannya garuk-garuk kepala yang tidak gatal. Setelah hakim dengan putusan selanya, bahwa dari 5 terdakwa terbukti bersalah dan telah melanggar pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, makin nampak kecewa setelah sidang di tutup hakim.@_Oirul.


26 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page