top of page

5 Bandar Narkotika, Masing-masing 4 Terdakwa Dituntut 10 Tahun & Satu Dituntut Lebih Ringan


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Lima terdakwa bandar narkotika jenis sabu, empat terdakwa masing-masing dituntut 10 dan satunya (1) 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SE., SH., MH. dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.


Dihadapan Seahaan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Damang menjelaskan dari masing-masing terdakwa yakni Terdakwa I. Ong Rudy Ongkowijoyo, II Jodi Priyanto als Jenni Bin Panjul Priyanto.


“Secara sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika dan telah melakukan

permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan l sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu

Kedua : Melanggar pasal 129 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwan Kedua Pertama : Melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang

Narkotika,” ucap, Damang dalam bacaan tuntutannya.


Lanjutnya,” terdakwa III Santos Ardiansyah als Ana als Santi dan terdakwa ke IV, Farid als Ruslan als Sul Se Kayu als Abah Bin Asep Permana bersalah melakukan Tindak Pidana “telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor

Narkotika untuk pembuatan Narkotika” sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Kedua : Melanggar pasal 129 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Nrkotika,” tuturnya


Masing-masing 4 terdakwa tersebut dituntut selama 10 (sepuluh) tahun dipotong selama para terdakwa berada didalam tahanan, denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.


Namun untuk satu terdakwa V yakni Supriyanto als Supri Bin Soejatno Pidana penjara untuk terdakwa selama 7 (tujuh) tahun dipotong selama terdakwa berada didalam tahanan, denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan penjara. Karena tanpa hak atau melawan hukum enawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan l, sebagaimana diatur dalam dakwaan Kedua Pertama : Melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Adapun barang bukti dari pelaku kejahatan dirampas dan harus dikuasai negara untuk dimusnahkan.@_Oirul

17 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page